Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebelum Eksekusi Para korban, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Sempat Lakukan Ritual Ini

Dukun pengganda uang, Mbah Slamet selalu mengajak para korbannya untuk melakukan ritual dan meminta korbannya meminum racun yang telah ia sediakan.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sebelum Eksekusi Para korban, Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Sempat Lakukan Ritual Ini
TRIBUNBANYUMAS.COM/PERMATA PUTRA SEJATI
Dukun pengganda uang Banjarnegara Tohari alias Mbah Slamet, dihadirkan polisi di lokasi penemuan 12 mayat di kebun singkong milik orangtua Tohari di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kecamatan Banjarnegara, Selasa (4/4/2023)- Sebelum menghabisi nyawa korbannya, ia lebih dulu mengajak para korban melakukan ritual. 

Terkait alasan Mbah Slamet yang tega menghabisi nyawa korbannya itu, ia mengaku memiliki utang yang harus dibayar.

Tak hanya itu saja, uang dari para korbannya itu juga digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari.

“Uangnya untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.

Korban Mbah Slamet mencapai 12 orang

Proses evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah)
Proses evakuasi jasad korban pembunuhan yang dilakukan oleh Mbah Slamet, dukun pengganda uang di Desa Balun, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (3/4/2023). (Dok Polda Jawa Tengah) (Dok Polda Jawa Tengah)

Hingga Selasa, (4/4/2023), pihak kepolisian telah menemukan 12 jenazah yang merupakan korban dari Mbah Slamet.

Dikutip dari TribunBanyumas, Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto masih akan terus melakukan olah TKP untuk mencari kemungkinan adanya penemuan jenazah lainnya.

"Sudah tiga hari evakuasi, hari pertama kami menemukan satu mayat. Hari kedua, sembilan mayat. Dan, hari ketiga, hari ini, dua mayat."

BERITA REKOMENDASI

"Saya pastikan, hari ini, totalnya 12 mayat," kata Hendri saat konferensi pers di lokasi kejadian, Selasa, (4/4/2023)

Terkait perkara ini, Hendri mengatakan, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan dan mengambil mahar uang milik para korban.

Adapun pasal utama yang dikenakan kepada pelaku adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanyumas/Permata Putra Sejati/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas