Ubah Warna Cat, Penadah Motor Curian di Mesuji Lampung Jual Motor di Medsos, Langsung Ditangkap
Seorang penadah motor curian di Lampung ditangkap polisi usai berusaha menjual motor di media sosial. langsung dicokok
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH - Seorang penadah motor curian di Lampung ditangkap polisi usai berusaha menjual motor di media sosial.
Petugas Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap KS (22) yang hendak menjual motor Yamaha Vixion warna hitam BE 2289 IX melalui media sosial, Kamis (30/3/2023).
Kapolsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah Iptu Justin Afrian mengatakan, motor tersebut hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Baca juga: Polda Lampung Tunggu Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi yang Diduga Terlibat Curanmor
Pada Minggu (27/11/2022) sekitar pukul 03.00 WIB, korban Juhari warga Bumi Ratu, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah telah kehilangan sepeda motor merek yamaha Vixion warna hitam BE 2289 IX saat diparkir di dapur rumahnya.
Kemudian, KS yang merupakan warga Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji menadah motor milik korban Juhari.
"Saat KS mendapatkan motor itu, dia sadar bahwa merupakan hasil pencurian," kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (1/3/2023).
Lantas KS kemudian menyamarkan motor korban dengan mengubah warna bodi motornya menjadi warna lain.
Motor tersebut sengaja diubah warna karena akan dijual oleh penadah KS.
Baca juga: Polsek Tambora Bekuk 4 Pelaku Curanmor, 1 Orang Masih Buron
Kapolsek mengatakan, pelaku penadah menjual motor curiannya menggunakan media sosial sebagai upaya promosi.
Pihak kepolisian kemudian mendapat informasi ada iklan komersil penjualan sepeda motor melalui media sosial yang mencurigakan.
"Pihak kepolisian mengetahui ciri-ciri detail motor korban karena sudah mengantongi informasi hasil penyelidikan," katanya.
Terakhir, pihak kepolisian mendapat informasi pelaku sedang di Pasar Merapi, Kecamatan Seputih Mataram.
Kemudian, kata Kapolsek, pelaku berhasil diamankan di lokasi tersebut saat hendak menjual motor curian melalui sistem COD.
Barang bukti sepeda motor milik korban juga turut diamankan polisi.
"Pelaku posting motor korban ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor," katanya.
Saat diperiksa polisi, pelaku KS tidak bisa menunjukkan surat kelengkapan motor yang akan ia jual.
"Pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekitar bulan Desember 2022 lalu,” tambahnya.
Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat jangan sampai lengah dalam pengamanan harta benda, bahkan di rumah sekalipun.
Lalu, untuk masyarakat juga agar jangan mudah membeli motor tanpa kelengkapan atau bodong.
"Karena, asal mula motor itu boleh jadi berasal dari tindak pidana pencurian," tutupnya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
artikel ini sudah tayang di Tribunlampung Pemuda dari Mesuji Lampung Posting Motor Curian di Grup Jual Beli Sepeda Motor