Adik Mentan Jadi Tersangka Korupsi PDAM Kota Makassar, Ini Profil Haris Yasin Limpo dan Kekayaannya
Haris ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.
Editor: Erik S
BATU MULIA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2001 sampai dengan 2016 dengan nilai jual Rp.75.000.000
BENDA BERGERAK LAINNYA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan dari tahun 2011 sampai dengan 2015 dengan nilai jual Rp.72.400.000
C. SURAT BERHARGA Rp. 0D. GIRO DAN SETARA KAS Rp. 771.216.983
LAINNYA USD 6.2911.
Yang berasal dari HASIL SENDIRI dengan nilai Rp.771.216.983,USD
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 4.684.281.983 USD 6.291.(*)
Baca juga: Bupati Meranti Ditahan KPK, Jadi Tersangka untuk 3 Kasus Korupsi, Diduga Terima Uang Rp 26,1 Miliar
Kasus yang Menjerat
Adapun kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo yakni dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan.
Dua hal ini dianggap oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sesuai prosedur sehingga Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.
Penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Haris Yasin Limpo ini terjadi saat masih menjabat Dirut PDAM Makassar pada rentan waktu 2016-2017.
Sementara itu untuk perhitungan sementara, dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar.
Saat ini Haris Yasin Limpo langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari ke depan sembari melihat perkembangan kasus.
Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.
Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.
Baca juga: Aksi Walkout Polisi di KPK Bela Brigjen Endar, Pakar: Wujud Keteguhan Sikap Berantas Korupsi
Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel.
"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.
"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.
Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.
Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.
Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.
Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel.
Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.
Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.
Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.
Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.
Lalu, mobil tahanan milik Kejari Makassar itu pun membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Profil Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur PDAM Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
dan
Harta Kekayaan Haris Yasin Limpo Eks Dirut PDAM Makassar Tersangka Korupsi Rp20 Miliar