Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020

Anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi baru saja dilantik. Namun, ia disebut masuk sebagai DPO dugaan kasus narkotika jenis ekstasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Baru Dilantik, Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Ternyata Masuk DPO Kasus Narkoba sejak 2020
HO via Tribun Medan
Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik, tetapi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika jenis ekstasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD Tanjungbalai, Sumatra Utara, yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi, ternyata masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Hal ini dibenarkan oleh Direskrim Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi.

Yemi mengungkapkan status DPO terhadap Mukmin Mulyadi telah melekat sejak Oktober 2020 lalu.

"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020," ujarnya pada Selasa (11/4/2023), dikutip dari Tribun Medan.

Yemi juga mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Mukmin Mulyadi.

Adapun surat panggilan tersebut meminta agar Mukmin Mulyadi dapat diperiksa pada Kamis (13/4/2023) mendatang.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sulut Diduga Aniaya Seorang Perempuan, Ini Sikap Partai hingga Badan Kehormatan

"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan," tutur Yemi.

Berita Rekomendasi

Sementara berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nama Mukmin Mulyadi tertulis dalam dakwaan terhadap Ahmad Dhairobi alias Robi dengan nomor perkara 773/Pid.Sus/2021/PN Mdn.

Pada dakwaan terhadap Ahmad, tertulis bahwa Mukmin Mulyadi terhubung dengan Robi terkait transaksi narkotika.

Awalnya, terdakwa mengungkapkan ada dua pembeli yang merupakan polisi tengah menyamar bernama Ahmad Firlana dan Dedi Candra Damanik ingin membeli ekstasi sejumlah 2.000 butir kepada Robi pada 15 Oktober 2020 lalu.

Transaksi pun terjadi antara pembeli dan Robi melalui sambungan telepon.

"Kemudian terdakwa bertemu dengan saksi Dedi Candra Damanik, lalu saksi Dedi Candra Damanik mengatakan ada barangnya hari ini mau ngambil seribu butir."

"Lalu terdakwa jawab 'kalau hari ini tidak ada lah, Bang, tunggu saya tanyakan dulu sama kawan saya'," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Kemudian, saksi Dedi Candra pun menyerahkan handphone yang masih terhubung ke Robi kepada Ahmad Firlana.

Selanjutnya, Ahmad justru meminta agar disediakan 2.000 butir ekstasi dan akan dibayar secara cash.

Lalu, Robi pun menyanggupinya, meminta Dedi Candra dan Ahmad agar menghubunginya keesokan harinya.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Tanah Pulo Gebang

Pada hari yang sama, Robi pun langsung menghubungi Mukmin Mulyadi terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi tersebut.

"Kemudian sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar penarian orang) dan berkata 'bang ada obat abang', dan Mukmin Mulyadi jawab 'berapa banyak', lalu terdakwa jawab 'dua ribu (butir ekstasi), kes uangnya."

"Dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang, malam ini biar cerita kita'," demikian tertulis dalam dakwaan.

Selanjutnya, masih di hari yang sama pukul 21.00 WIB, Robi dan Mukmin Mulyadi bertemu di gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai.

Pada saat itulah, Mukmin menghubungi rekannya yang bernama Simatupang alias Gimin terkait kesediaan 2.000 butir ekstasi.

"Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa menemui Mukmin Mulyadi di sebuah gudang yang terletak di Jalan Sudirman, Tanjung Balai dan pada sat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi lalu terdakwa berkata 'ada barangnya, Bang? dan Mukmin Mulyadi jawab 'ada punya Om Gimin, tunggu ku telepon dia'."

"Lalu Mukmin Mulyadi menghubungi saksi Giming," demikian tertulis dalam surat dakwaan.

Warga Protes

Warga Kota Tanjungbalai Unjuk Rasa
Belasan warga Kota Tanjungbalai berunjuk rasa di depan kantor Polda Sumut pada Senin (10/4/2023). Unjuk rasa ini terkait anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja dilantik, Mukmin Mulyadi ternyata masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam dugaan kasus narkotika jenis ekstasi.

Warga Kota Tanjungbalai pun berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut.

Mereka mempertanyakan status Mukmin Mulyadi yang menjadi DPO dalam kasus narkoba dan telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Masih dikutip dari Tribun Medan, belasan warga itu meminta agar Polda Sumut membuka kembali kasus yang diduga menjerat Mukmin Mulyadi.

"Yang mana salah satu anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru saja dilantik saat ini diduga sebagai salah satu kasus transaksi pil ekstasi 2.000 butir, yang melibatkan saudara AH dan SG dengan nomor perkara 773 dan 774."

"Tetapi, kemarin dia dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai,"kata Aldo, kordinator gerakan masyarakat bersatu Kota Tanjungbalai, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Marak Kebakaran saat Ramadhan, Anggota DPRD DKI Kenneth: Gulkarmat dan PLN Harus Edukasi Warga

Aldo menerangkan, berdasarkan informasi yang didapatnya, kediaman Mukmin Mulyadi pernah digeledah Polisi, namun dia berhasil melarikan diri.

Bahkan, pasca-digerebek, Mukmin pernah melarikan diri selama enam bulan.

Selain demo di Mapolda Sumut, mereka juga telah berunjukrasa di depan kantor DPRD Kota Tanjungbalai.

Mereka berjanji jika Polda Sumut tidak menerangkan status DPO Mukmin akan kembali berunjukrasa.

"Kami menuangkan darah dengan aksi pecah kepala dan tidak menutup kemungkinan ketika hal ini tidak diindahkan kami akan melakukan hal yang sama Mapolda Polda Sumut ini," ujar Aldo.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso/Randy P.F Hutagaol)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas