Pengasuh Ponpes di Batang Cuma Modal Salaman Sebelum Cabuli 14 Santriwati, Dilakukan Sejak 2019
Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
Penulis: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Terungkap modus pencabulan yang dilakukan oleh Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro Bandar, Batang, Jawa Tengah.
Kasus itu tengah mendapat atensi dari Polda Jateng yang turut mengungkap kasus tersebut bersama Polres Batang.
Mirisnya, pelaku telah melakukan aksi pencabulan itu terhadap 14 santriwatinya yang masih berusia di bawah umur.
Baca juga: Aksi Bejat Pengasuh Pondok Pesantren di Batang Terbongkar, Cabuli Santriwati Cantik dengan Modus Ini
Bahkan disinyalir korban masih akan bertambah.
Aksi itu sudah dilakukan sejak 2019.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengakui kasus ini menjadi perhatian khusus sebab semua korban di bawah umur, ada satu korban yang saat ini sudah berusia dewasa.
Dan dari 14 santriwati yang telah melaporkan, hasil visum et Repertumnya menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh.
"Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli, ini masih kita kembangkan," tuturnya saat Press release di Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Kapolda mengungkapkan modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.
Baca juga: Kronologi Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 8 Santriwati, Modus Nikahi Siri Para Korban
Namun hanya dilakukan antara tersangka dan dirinya, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul
Maka korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
"Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua," ujarnya.
Kapolda Jateng menyatakan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur.
Pihaknya juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.
"Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing,"imbuhnya.
Dalam kasus ini pihaknya sudah menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.
Lalu, olah TKP juga sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Puluhan Santriwati, Modusnya Dinikahi Secara Siri Tanpa Saksi
Pihaknya menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak untuk menjerat tersangka. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Kalau berulang-ulang bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun, apalagi mereka tenaga pengajar," pungkasnya.
Pilih Santri yang Cantik
Seorang korban, berinisial S (16), mengaku, tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.
Menurut S, pengasuh pondok tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, pengasuh pondok membisikkan dengan kata-kata bahwa masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung.
Pada Senin (3/4/2023), jumlah pelapor bertambah delapan orang.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 14 Santriwati, Korban Dinikahi Secara Siri Tanpa Dihadiri Saksi
Polres Batang kemudian menangkap terduga pelaku.
Rabu, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan di antaranya alas lantai, beberapa pakaian, juga kasur.
Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 WIB hingga 13.30 WIB.
Tidak hanya polisi, tampak juga sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang melakukan visum terhadap santriwati di ponpes itu.
"Terkait kasus tersebut (dugaan percabulan), benar, terjadi. Saat ini, masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya, kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan."
"Tunggu, ya, akan ada pers rilis," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang AKP Busono, Rabu.
Kades Wonosegoro Solichin , membenarkan penyitaan barang bukti dari ponpes tersebut, oleh kepolisian
Ia menjadi saksi penyitaan sekitar 12 barang bukti.
Solichin mengatakan, tidak begitu kenal dengan oknum pengasuh pondok pesantren tersebut dan hanya bertemu ketika yang bersangkutan salat Jumat.
"Santrinya dari luar (dari luar Wonosegoro, Red) semua, warga sini gak ada yang mondok di sini."
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Puluhan Santriwati, Modusnya Dinikahi Secara Siri Tanpa Saksi
"Rata-rata, dari luar dari daerah Batang, (semisal) Pekalongan, kebanyakan dari Pekalongan, Kajen," ucapnya.
Menurutnya, warga enggan memondokkan buah hati mereka di ponpes tersebut karena tidak boleh pulang.
Seluruh santri harus tinggal di pondok meski rumahnya di sebelah ponpes.
Dari keterangan S, oknum pengasuh pondok pesantren tersebut mengincar santriwati yang dianggap cantik.
Mereka kemudian dipanggil ke sebuah ruangan.
Di ruangan tersebut, terduga pelaku mengatakan masa depan santriwati tersebut tidak bagus.
Untuk mencegah itu, santriwati tersebut harus menikah siri dengan pengasuh tersebut.
Nikah Siri Tanpa Saksi
Pengasuh Ponpes tersebut memiliki modus tersendiri agar santriwati itu mau menuruti keinginannya.
Modus tersebut yakni dengan cara dinikahi secara siri.
Dan diketahui pernikahan itu digelar tertutup tanpa ada saksi.
Para korban merupakan santriwati yang memiliki wajah cantik dan rupawan.
Kasus ini terungkap setelah lima santriwati melapor menjadi korban pencabulan oleh pengasuh pondok pesantren, Minggu (2/4/2023).
Kemudian pada Senin (3/4/2023), jumlah korban yang melapor menjadi delapan orang.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku pada Rabu (5/4/2023).
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasi Humas Polres Batang AKP Busono membenarkan kejadian tersebut.
"Terkait kasus tersebut (dugaan pencabulan) benar terjadi."
Baca juga: Kronologi Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli 8 Santriwati, Modus Nikahi Siri Para Korban
"Saat ini masih dalam penyelidikan kami untuk selanjutnya kalau sudah ada terang benderang akan kami sampaikan."
Kolase Foto Ilustrasi Pencabulan. (Kolase Tribunnews)
"Tunggu ya, akan ada rilis," kata Busono, Rabu, seperti dilansir dari TribunBanyumas.com .
Kasus ini sedang naik ke tahap penyelidikan oleh kepolisian.
Sementara ini berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari para korban yang melapor, pelaku menggunakan modus tertentu.
Modus pengasuh ponpes adalah menikahi siri santriwati tanpa saksi untuk mencegah santriwati itu mengalami nasib sial.
"Hanya bersalaman, lalu mengucap ijab kabul," kata S (16), satu di antara korban, Rabu (5/4/2023).
Remaja itu mengaku tiga kali diperlakukan tak senonoh oleh pengasuhnya.
Pelaku Ditangkap
Puluhan polisi diturunkan untuk melakukan penggeledahan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Proses olah TKP berlangsung mulai 08.30 hingga 13.30, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Batang.
Tidak hanya kepolisian tampak juga sejumlah petugas dari Dinas Kesehatan dan Tim Dokkes Polres Batang yang melakukan visum terhadap santriwati ponpes tersebut.
"Terkait kasus tersebut benar terjadi, saat ini masih dalam penyelidikan kami, untuk selanjutnya kalau sudah terang benderang akan kami sampaikan, tunggu ya akan ada pers rilis," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasihumas Polres Batang, AKP Busono, Rabu (5/4/2023). (Tribunnews.com/TribunJateng.com)