Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bakal Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri

Pendampingan terhadap para santri, kata Waryono, akan dilakukan untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Bakal Cabut Izin Pesantren Al-Minhaj, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri
TribunBanyumas.com/Dina Indriani)
Anggota Polres Batang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus percabulan pengasuh ponpes terhadap santriwati di Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, Rabu (5/4/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama bakal mencabut izin Pesantren Al-Minhaj, di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Pencabutan izin ini dilakukan menyusul dugaan pencabulan 15 santri oleh Pimpinan Pesantren Al-Minhaj, Wildan Mashuri.

"Izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur melalui keterangan tertulis, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati

Pendampingan terhadap para santri, kata Waryono, akan dilakukan untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.

Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi.

"Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," ucap Waryono.

Berita Rekomendasi

Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.

Menurutnya, proses pelindungan korban tindak kekerasan pada anak dan perempuan, apalagi tindak kekerasan seksual, perlu melibatkan banyak pemangku kepentingan.

Semua pihak, menurut Waryono, perlu memikirkan nasib korban kekerasan.

Baca juga: Update Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang: 17 Santriwati jadi Korban, 2 di Antaranya Alumni

“Ini semua harus dipikir. Kita tidak bisa hanya menyelesaikan pelakunya saja, tapi juga perlu dipikirkan nasib korbannya seperti apa. Nah, untuk itu kita libatkan Dinas Sosial,” jelasnya.

“Jadi kita juga harus melindungi korbannya, terutama anak-anak dan perempuan. Dan, penanganannya juga harus komprehensif,” tambah Waryono.

Seperti diketahui, Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas