BNN Kota Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman, Begini Tanggapan Ombudsman
Menurutnya, permintaan THR tersebut adalah pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menanggapi viral permintaan tunjangan hari raya (THR) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya ke PO Budiman.
Menurutnya, permintaan THR tersebut adalah pelanggaran dalam bentuk penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Ini Alasan Kepala BNN Kota Tasikmalaya Kirim Surat Permintaan THR ke PO Budiman
"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang, apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," ujar Dan Satriana, saat dihubungi Rabu (12/4/2023).
Selain itu, kata dia, meminta sesuatu seperti THR juga dapat terjadi konflik kepentingan.
Apalagi, kata dia, THR ini tidak diatur seperti sumbangan, kerja sama atau hibah yang diatur perundangan-undangan.
"Kalau hibah, bantuan dan sumbangan yang sudah diatur perundang-undangan jelas akuntabilitasnya. Kalau hal seperti ini yang tidak diatur itu bisa berpotensi terjadi konflik kepentingan," ujarnya.
"Kalau nanti ada persoalan dengan yang memberikan THR itu akan sulit masyarakat menilai kita bisa independen," katanya.
Pihaknya pun mengapresiasi sikap BNN Kota Tasikmalaya yang secara terbuka mengakui serta meminta maaf atas surat tersebut.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat hingga Tak Cairkan THR
"Kita mengapresiasi ada koreksi cepat dari BNN Kota Tasikmalaya, itu salah satu bentuk koreksi internal yang menurut saya harus kita hargai," kata Dan Satriana.
"Apa yang dilakukan BNN Kota Tasikmalaya dengan meminta maaf itu sudah tepat, karena meminta THR atau apapun dari pihak lain bagi pelayan publik itu bisa jadi persoalan," ucapnya.
Ia pun meminta kepada penyelenggara pelayanan publik agar memberikan contoh dengan berani menolak kalau ada organisasi masyarakat yang meminta THR.
"Karena setiap uang yang dikeluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya," ujar Dan Satriana.
"Pelayan publik juga harus menjadi contoh dengan tidak memberikan THR kepada orang-orang yang berpotensi konflik kepentingan," katanya.
Baca juga: Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan
Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang menemukan kejadian serupa agar berani melaporkan ke Ombudsman dan aparat lainnya.
"Konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang itu berpotensi menjadi mal administrasi," kata dia.
"Masyarakat yang melihat adanya mal administrasi tersebut tentu bisa melaporkan ke ombudsman, setelah melaporkan ke atasan atau internal mereka," ucap Dan Satriana. (*)
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ombudsman Sebut Permintaan THR oleh BNN Kota Tasikmalaya Merupakan Penyalahgunaan Wewenang