Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua

Samuel Hutabarat menjelaskan bahwa harapan dari keluarga adalah mendapat keadilan untuk keluarga dan almarhum Brigadir Yosua.

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Ferdy Sambo, Begini Respons Ayah Brigadir Yosua
YouTube Kompas TV
Orangtua mendiang Brigadir Yosua menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Orangtua mendiang Brigadir Yosua menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Dalam putusan di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Banding Ditolak, IPW Sebut Ferdy Sambo Tetap Tak Layak Dihukum Mati

"Kami, saya selaku ayah almarhum dan ibunya di sini sangat menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata ayah Brigadir Yosua, Atas putusan tersebut, Samuel Hutabarat, Rabu (12/4/2023).

Saat ditanya apakah sudah sesuai harapan, Samuel Hutabarat menjelaskan bahwa harapan dari keluarga adalah mendapat keadilan untuk keluarga dan almarhum Brigadir Yosua.

Sebab, putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas hukuman Ferdy Sambil, maka purusan tersebut dianggap sudah sesuai harapan.

"Ya tentu harapan kita, kita mendapat keadilan untuk almarhum Yosua," ucapnya.

Menurutnya Majelis Hakim sudah memutuskan secara arif dan bijaksana.

Baca juga: Sama dengan Ferdy Sambo, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Tak Ubah Hukuman 20 Tahun Putri Candrawathi 

Berita Rekomendasi

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.

Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori bandiung yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istila ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Pidana Mati, Berikut Hal yang Memberatkan

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"

"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Penulis: Danang Noprianto

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Samuel Hutabarat Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta Yang Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas