Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polresta Yogyakarta Amankan Tersangka Kasus Penjualan Manusia, Jadikan ABG Layani Pria Hidung Belang

Penangkapan kelima tersangka ini didasari adanya laporan salah satu orangtua korban yang mengatakan anaknya tidak pulang ke rumah selama 3 hari

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polresta Yogyakarta Amankan Tersangka Kasus Penjualan Manusia, Jadikan ABG Layani Pria Hidung Belang
TRIBUNJOGJA/ MIFTAHUL HUDA
Tersangka suami-istri mucikari di Kota Yogyakarta saat dimintai keterangan di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (14/4/2023) 

Perhari rata-rata keuntungan Rp1 juta," imbuh Archey. 

Diketahui, para pelaku ternyata sudah menjalankan aksinya sejak September 2022 sampai Februari 2023. 

Mereka pun seringkali berpindah-pindah hotel dalam menjalankan aksinya.

Selama kurun waktu enam bulan tersebut para tersangka sudah pindah hotel sebanyak 5 kali baik di Kota Yogyakarta maupun di Kabupaten Sleman.

Dari penangkapan itu Polisi mengamankan barang bukti satu bandel alat kontrasepsi yang digunakan korban tersebut saat dipekerjaan oleh para tersangka. 

Kemudian ada beberapa ponsel yang digunakan oleh operator untuk mencari tamu menggunakan aplikasi baik michat atau facebook.

"Lalu ada uang tunai hasil dari kejahatan kurang lebih Rp2,1 juta, buku catatan terhadap korban setiap hari berapa tamu," ujarnya. 

Berita Rekomendasi

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 88 Jo Pasal 76i Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 terkait perubahan atas Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP terkait mucikari. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," ujarnya. ( tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Modus Sepasang Suami-Istri di Kota Yogyakarta Perdaya Gadis di Bawah Umur untuk Dijadikan PSK

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas