Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasikan Peran Penting BPK, Anggota Komisi XI Dorong ASN Pemda Tidak Cuma Kejar WTP

Misbakhun mengapresiasi Pemkot Probolinggo yang laporan keuangannya selama lima kali berturut-turut memperoleh predikat WTP dari BPK.

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Erik S
zoom-in Sosialisasikan Peran Penting BPK, Anggota Komisi XI Dorong ASN Pemda Tidak Cuma Kejar WTP
Istimewa
Acara  Sosialisasi Optimalisasi Peran BPK & DPR Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara di Kota Probolinggo, Jawa Timur, Jumat (14/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Hasiolan Eko Gultom
 
 
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak para aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota Probolinggo, Jawa Timur, benar-benar mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam bekerja.

Legislator Partai Golkar itu mengatakan satu di antara tolok ukur penting dalam mengukur kinerja pemda ialah laporan keuangannya memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Transparansi Akuntabilitas Negara, Andi Yuslim Sebut Sinergi DPD dan BPK Harus Terus Diperkuat

Misbakhun menyatakan itu saat menjadi pembicara acara bertitel ‘Sosialisasi Optimalisasi Peran BPK & DPR Dalam Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara’ di Kota Probolinggo, Jumat (14/4/2023).

“BPK ini memiliki peran yang sangat penting dalam struktur kenegaraan,” ujar Misbakhun di acara yang dihadiri ratusan ASN Pemkot Probolinggo itu.

Pembicara lain dalam kegiatan itu ialah Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur Karyadi dan Wali Kota Probolinggo. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo Ninik Ira Wibawati juga ikut hadir dalam sosialisasi hasil kerja sama DPR dan BPK itu.

Lebih lanjut Misbakhun menjelaskan setidaknya terdapat dua undang-undang (UU) yang menjadi dasar pijakan BPK.

Pertama ialah UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

BERITA TERKAIT

Satu lagi ialah UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK.

Baca juga: Misbakhun Minta Bank Indonesia Libatkan Kades Soal KUR dan UMKM

“Dua undang-undang tersebut menjadi dasar penguatan yang strategis bagi BPK dalam melakukan upaya-upaya bagaimana pelaksanaan pembangunan itu terlaksana baik, dengan akuntabilitas yang baik, dan transparansi yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Misbakhun.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu pun mengapresiasi Pemkot Probolinggo yang laporan keuangannya selama lima kali berturut-turut memperoleh predikat WTP dari BPK.

Misbakhun menyebut capaian itu bukan sekadar prestasi, melainkan juga bukti akuntabilitas dan transparansi.

“Ini merupakan sebuah prestasi sekaligus komitmen dari Pemkot untuk menjadikan Probolinggo mempunyai akuntabilitas yang baik.

WTP ini menunjukkan transparasi yang dibangun di Kota Probolinggo dinilai baik oleh lembaga setingkat BPK,” tutur Misbakhun.

Namun, wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II Jawa Timur (Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo) itu juga mengatakan bahwa WTP belum cukup.

Menurut Misbakhun, Pemkot Probolinggo juga harus meningkatkan standar demi mengejar target yang lebih tinggi untuk menyejahterakan warga.

Baca juga: 3 Dugaan Tindak Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil, Suap Auditor BPK Hingga Terima Fee Jasa Umrah

“Saya yakin bapak ibu ASN sekalian memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan standar kesejahteraan sehingga cita-cita bersama kita untuk memajukan bangsa dan mengentaskan kemiskinan dapat terwujud,” ucap Misbakhun.

Sekretaris jenderal Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) itu juga menyinggung soal sinergi sebagai kunci penting dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Sinergi bersama adalah hal penting bagi ASN untuk membangun dan mencapai cita-cita bersama memajukan bangsa,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas