Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita di Sumbar, Diminta Serahkan Diri
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi dua wanita yang dituding sebagai pemandu karaoke di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi dua wanita di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kendati demikian, jumlah tersangka masih bisa bertambah sebab polisi masih terus mengembangkan kasus ini.
Kepolisian menetapkan tiga tersangka tersebut setelah melakukan gelar perkara pada Sabtu (15/4/2023).
"Penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang disita penyidik," kata Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, dikutip dari TribunPadang.com.
Novianto menyampaikan, ada 13 saksi yang diperiksa terkait kasus ini.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada tiga orang yang diduga keras sebagai tersangka," kata Novianto.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas
Tiga tersangka itu kini tengah diburu oleh kepolisian.
"yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan," ujar Novianto.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Tersangka Diminta Serahkan Diri
AKBP Novianto mengatakan, identitas ketiga tersangka telah dikantongi pihaknya.
Namun kepolisian belum bisa menyebutkan nama para tersangka demi kehati-hatian.
Sebab, beberapa kelompok masyarkat di wilayah tersebut ada yang pro dengan tindakan persekusi dengan dalih penertiban tersebut.
Sehingga kepolisian lebih berhati-hati untuk menidak kasus ini.
Novianto berharap para tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Para tersangka akan dilakukan upaya paksa penangkapan jika tak menyerahkan diri.
"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata Novianto, Sabtu (15/4/2023) dikutip dari TribunPadang.com.
2 Wanita Diseret ke Laut hingga Ditelanjangi
Sebelumnya kasus ini viral di media sosial dan menyita perhatian publik.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Kejadian ini terjadi pada Sabtu tanggal 8 April 2023. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB," kata Novianto saat konferensi pers, Kamis (13/4/2023).
Warga melakukan persekusi terhadap dua wanita berinisial P dan L, mereka dituding sebagai pemandu karaoke.
Peristiwa ini terjadi tepatnya di kafe Natasya Live Music, Jalan Pantai Pasir Putih, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
Diduga massa perlakukan dua wanita ini karena geram beroperasi di Bulan Ramadan.
Dari video yang beredar memperlihatkan dua perempuan itu diarak, dibawa, diseret ke bibir pantai, ditelanjangi dan diceburkan ke laut.
Polisi Sebut Korban Bukan Pemandu Karaoke
Adapun kejadian itu bermula ketika dua orang itu pergi ke kafe bernama Natasya Live Musik tersebut dan sedang makan.
Keduanya juga lantas dituduh sebagai pemandu karaoke, padahal faktanya pengunjung lagi makan.
Dari hasil penyelidikannya, kedua korban persekusi ternyata cuma sedang ngobrol, lalu ratusan orang tiba-tiba mendatangi kafe dan berteriak.
"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama, kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.
"Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke kafe tersebut," ucapnya.
Saat kejadian itu, ada salah satu pemuda yang mengambil video ketika kedua korban sedang dalam kondisi telanjang saat diceburkan ke laut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Muhammad Zulfikar) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.