Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 25 Siswa, Modus Tak Beri Nilai, Dilakukan sejak 2019

Guru honorer berinisial KM (32) di Bengkulu mencabuli 25 siswa di tempat dirinya bekerja dengan modus mengancam tak memberi nilai.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Guru Honorer di Bengkulu Cabuli 25 Siswa, Modus Tak Beri Nilai, Dilakukan sejak 2019
pexels
Ilustrasi korban pencabulan - Guru honorer berinisial KM (32) di Bengkulu mencabuli 25 siswa di tempat dirinya bekerja dengan modus mengancam tak memberi nilai. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu berinisial KM (32) melakukan pencabulan terhadap 25 siswanya.

Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andy Pramudya Wardana mengungkapkan, ada 19 korban yang telah melapor pada Minggu (16/4/2023).

Sementara pada Senin (17/4/2023), ada enam korban lainnya yang melaporkan KM ke Polsek Napal Putih, Bengkulu Utara.

Andy juga mengungkapkan kemungkinan adanya tambahan pelaporan dari korban lainnya.

"Jadi, korban menjadi 25 orang, Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi," katanya dikutip dari Tribun Bengkulu, Selasa (18/4/2023).

Baca juga: Santriwati Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes di Batang Jadi 22 Orang, 17 Korban Pernah Disetubuhi

Adapun modus KM dalam menjalankan aksi bejatnya yakni mengancam tidak akan memberikan nilai kepada korban.

Sehingga para siswa tersebut menjadi takut dan terpaksa menuruti keinginan KM.

Berita Rekomendasi

Bahkan aksi pencabulan tersebut tidak hanya dilakukan sekali tetapi berulang kali.

Beberapa korban ada yang dilecehkan tiga kali hingga lima kali.

Sementara aksi pencabulan oleh KM terhadap korban lain dilakukan dengan menggesekkan kemaluannya.

Aksi bejat KM pun dilakukan di berbagai tempa seperti di ruangan kelas, ruang Unit Kesehatan Siswa (UKS), WC sekolah, WC masjid, saat perkemahan, dan bahkan juga dilakukan di kamar pelaku.

Baca juga: Korban Pencabulan Wildan Pengasuh Ponpes di Batang Bertambah Jadi 22 Orang

Masih dikutip dari Tribun Bengkulu, penangkapan terhadap KM berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (14/4/2023) lalu, ketika ada tindakan pidana pencabulan terhadap anak di Bukit Berlian, Ulok Kupai, Bengkulu Utara.

Laporan ini pun membuat polisi langsung menangkap KM.

Berdasarkan penyelidikan oleh polisi, aksi bejat KM sudah dilakukan sejak lama yakni dari tahun 2019 hingga 23 Februari 2023 lalu.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Bengkulu/Romi Juniandra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas