Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terlibat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Majelis Hakim membacakan vonis untuk Gus Nur yang terlibat kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. Gus Nur divonis 6 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Terlibat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Tangkap Layar Kompas Tv
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pembacaan vonis Gus Nur dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023).

Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya pada  26 dan 27 September 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," ungkap Yuli Hadi, dikutip dari TribunSolo.com.

Baca juga: Polisi Bantah Curhatan Gus Nur Mengaku Susah Salat dan Kena Pungli Rp 100 Ribu di Rutan Polda Jateng

Dalam proses persidangan, Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.

Berita Rekomendasi

Setelah pembacaan vonis, Majelis Hakim mengungkap poin-poin yang menjadi putusan terhadap Gus Nur yang terdiri dari 370 halaman.

Proses sidang berjalan cukup lancar meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur.

Atas putusan Majelis Hakim, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.

Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.

Baca juga: SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono

Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri) Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan).
Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri) Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa)

Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Sebulan yang lalu, Bambang Tri Mulyono telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 21 Maret 2023.

Saat itu, JPU menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.

JPU meminta hakim agar Bambang dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi.

Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap

Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.

Bambang Tri Mulyono dijerat pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.

Sementara itu, Hakim Ketua, Moch Yuli Hadi memberikan waktu kepada Bambang untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.

"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas