Terlibat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Gus Nur yang terlibat kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. Gus Nur divonis 6 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur divonis enam tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).
Sidang pembacaan vonis Gus Nur dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (18/4/2023).
Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi membacakan vonis terhadap Gus Nur yang mengunggah konten ujaran kebencian terhadap Jokowi di akun YouTubenya pada 26 dan 27 September 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," ungkap Yuli Hadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Baca juga: Polisi Bantah Curhatan Gus Nur Mengaku Susah Salat dan Kena Pungli Rp 100 Ribu di Rutan Polda Jateng
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim, Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota, Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
Vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang sebelumnya, Gus Nur dituntut 10 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian.
Setelah pembacaan vonis, Majelis Hakim mengungkap poin-poin yang menjadi putusan terhadap Gus Nur yang terdiri dari 370 halaman.
Proses sidang berjalan cukup lancar meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur.
Atas putusan Majelis Hakim, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding.
Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.
Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.
Baca juga: SOSOK Gus Nur, Tersangka Kasus Penistaan Agama bersama Bambang Tri Mulyono
Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara
Sebulan yang lalu, Bambang Tri Mulyono telah menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU yang dilakukan di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa 21 Maret 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.