Terlibat Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Majelis Hakim membacakan vonis untuk Gus Nur yang terlibat kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. Gus Nur divonis 6 tahun penjara.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Saat itu, JPU menuntut Bambang Tri Mulyono hukuman 10 tahun penjara dalam kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.
JPU meminta hakim agar Bambang dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Setelah mendengar tuntutan dari JPU, Bambang mengaku akan mengajukan pledoi.
Salah satu JPU, Apriyanto Kurniawan, membacakan tuntutan terhadap Bambang Tri Mulyono.
Baca juga: Bambang Tri Mulyono Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Majelis Hakim Belum Menentukan Sikap
Tuntutan hukuman penjara 10 tahun itu dikurangi masa tahanan Bambang Tri selama di tahanan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," jelasnya.
Bambang Tri Mulyono dijerat pasal 14 ayat 1 UURI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan umum pidana, jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Sementara itu, Hakim Ketua, Moch Yuli Hadi memberikan waktu kepada Bambang untuk mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU.
"Kami berikan waktu satu minggu sampai sidang berikutnya. Jadi silakan tulis secara pribadi atau dengan kuasa hukum," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Andreas Chris)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.