Istri Rudi S Gani Diperiksa di Mapolda Sulsel, Bawa Bukti Pengancaman yang Diterima Korban
Istri Rudi S Gani, Maryam diperiksa sebagai saksi. Sejumlah bukti percakapan WhatsApp milik korban dibawa untuk menunjukkan adanya pengancaman.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Hampir sepekan berlalu, kasus kematian pengacara Rudi S Gani belum terungkap.
Pengacara berusia 49 tahun itu tewas ditembak saat makan malam bersama keluarganya di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Istri korban, Maryam (45) mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan, Senin (6/1/2025).
Ketua Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengatakan sejumlah pengacara mendampingi Maryam yang saat ini berstatus saksi.
"Kedatangan ini membawa istri Rudi S Gani untuk memberi keterangan yang diketahui olehnya berkaitan dengan bukti-bukti," bebernya.
Maryam membawa sejumlah bukti percakapan WhatsApp korban sebelum tewas.
Tadjuddin Rachman membenarkan korban mendapat ancaman dan intimidasi saat menangani sebuah kasus.
"Termasuk percakapan WhatsApp yang ada di dalam handphone korban dan istrinya korban sendiri. Bukti elektronik. Ada (ancaman lewat pesan) di handphone suaminya," lanjutnya.
Selain itu, ada unggahan di Facebook yang berisi ancaman terhadap korban.
Ia menambahkan Maryam memberi kesaksian terkait ancaman verbal yang diterima korban sebulan lalu.
"Secara lisan (ancaman), kurang lebih empat minggu, kurang lebih satu bulan sebelum kejadian," tukasnya.
Baca juga: Pengacara Rudi S Gani Dapat Intimidasi dari Lawannya, Minta Istri Dampingi ke Bone karena Terancam
Sebelumnya, Maryam menyatakan Rudi S Gani sedang menangani kasus sengketa lahan.
"Yang perdata itu soal tanah juga, soal sengketa lahan, cuma perdatanya."
"Yang pidana itu, soal tanah juga, penyerobotan, pengrusakan. Kemudian yang satu pengadilan agama, itu perceraian," ucap Maryam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.