Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara

Gus Nur dan Bambang Tri dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian ijazah palsu Jokowi. Keduanya divonis 6 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Sidang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara
Tangkap Layar Kompas Tv
Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugik Nur Rahardja (SMR) atau Gus Nur sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Keduanya divonis 6 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM - Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri menjalani sidang vonis kasus ujaran kebencian ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (18/4/2023).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Jawa Tengah keduanya divonis enam tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan kepada Gus Nur dan Bambang Tri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang sebelumnya, Gus Nur dan Bambang Tri dituntut 10 tahun penjara oleh JPU.

Baca juga: PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara

Sidang pembacaan vonis hukuman digelar ditempat yang sama, namun di waktu yang berbeda.

Gus Nur terlebih dahulu menjalani sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Moch. Yuli Hadi dengan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," ungkap Yuli Hadi, dikutip dari TribunSolo.com.

Berita Rekomendasi

Proses sidang berjalan cukup lancar meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur.

Atas putusan Majelis Hakim, Gus Nur mengaku akan mengajukan banding.

Selang beberapa jam kemudian, Bambang Tri menjalani sidang pembacaan vonis hukuman dan masih dipimpin Majelis Hakim, Moch. Yuli Hadi.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur Jadi Tersangka, Kena Pasal Berlapis, 2 Video Jadi Bukti

"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan dan dibebani biaya sidang Rp2.000," ujar Yuli Hadi.

Keduanya dinyatakan bersalah telah menyiarkan berita bohong ke masyarakat terkait ijazah palsu Jokowi.

Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri) Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan).
Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri Blora, Senin (29/5/2017) (kiri) Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). (Tribun Jateng/Yayan Isro Roziki, istimewa)

Barang bukti yang disita yakni sebuah flashdisk berisi video unggahan channel youtube Gus Nur 13 Official.

Diketahui, kasus ini berawal ketika Bambang Tri Mulyono diundang dalam konten podcast di YouTube milik Sigi Nur Rahardja alias Gus Nur yang diunggah pada 26 dan 27 September 2022.

Dalam podcast tersebut, Bambang Tri Mulyono menyebar isu ijazah Presiden Jokowi yang dianggap palsu.

Setelah menjalani sidang, Bambang Tri mengaku akan mengajukan banding dan mencari kuasa hukum yang dapat membantunya.

"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya."

"Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Rifky Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas