Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengedar Sabu, Kepala Dusun di Binjai Sumatra Utara Divonis 8 Tahun Penjara

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut sembilan tahun penjara

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Pengedar Sabu, Kepala Dusun di Binjai Sumatra Utara Divonis 8 Tahun Penjara
net
Ilustrasi - Pengadilan Negeri Binjai memvonis Ajon Wilantara, kepala dusun di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, delapan tahun penjara, Selasa (25/4/2023).  

Sekira pukul 19.30 WIB, Feri Mardika dan Sigoy datang untuk menyetorkan uang penjualan tiga paket sabu sebesar Rp 4.250.000 kepada terdakwa.

Usai setoran, terdakwa kembali memberikan sabu dari Boneng, kepada Feri Mardika untuk dijual lagi. 

Kemudian Rabu (1/2/2023) sore, terdakwa menyetorkan uang hasil penjualan tiga paket sabu kepada Boneng. Sial datang kepada terdakwa, Jum'at (3/2/2023).

Saat lagi mengendarai sepeda motor Honda CRF tanpa plat, terdakwa diberhentikan oleh tugas luar Sat Res Narkoba Polres Binjai di Pasar VII Cina, Dusun II, Hamparanperak, Jum'at (3/2/2023).

Saat itu, terdakwa melihat Feri Mardika juga sudah diamankan. 

Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Buronan Kasus Narkoba Datangi Polda Sumut, Busananya Jadi Sorotan

Tak banyak cerita, polisi langsung menginterogasi oknum kadus tersebut.

Kepada polisi, terdakwa mengaku sabu miliknya berada di barak, Dusun II, Desa Tandamhilir I, Hamparanperak.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di barak, terdakwa menunjukkan kepada polisi bahwa sabu miliknya disimpan di kamar mandi barak tersebut dan disita tujuh paket sabu dengan berat bersih 34,80 gram.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsidair 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cr23/tribun-medan.com

Penulis: Muhammad Anil Rasyid

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kepala Dusun Pengedar Sabu di Hamparan Perak Cuma Divonis Ringan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas