Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah

Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah
Instagram @bapenda_jateng
Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023. 

- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023

- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah.
Aplikasi SAKPOLE merupakan aplikasi untuk pajak kendaraan bermotor secara online di Jawa Tengah. (Kompas.com)

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah

Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif ini, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat.

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Sebelumnya Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan:

Berita Rekomendasi

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

- BPKB asli

- STNK asli

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas