Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah
Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah
Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif ini, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Sebelumnya Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- BPKB asli
- STNK asli