Polisi Tangkap Maling Rumah Kosong saat Lebaran di Rumah Ibunya di Tulungagung
Maling rumah kosong ditangkpa polisi usai 7 jam setelah aksinya, pelaku tak berkutik ketika ditangkap saat Lebaran di rumah ibunya.
Editor: Theresia Felisiani
![Polisi Tangkap Maling Rumah Kosong saat Lebaran di Rumah Ibunya di Tulungagung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-penjahat-9992112.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Momen Lebaran dimanfaatkan TWP (31), warga Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi untuk membobol dan mencuri di rumah Sumargo (63) Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Sabtu (22/4/2023) lalu.
Dalam aksinya, TWP membawa kabur uang tunai Rp 30 juta milik Sumargo.
Tetapi hanya 7 jam setelah aksinya, TWP sudah ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Satreskrim Polres Tulungagung.
“Kami berhasil menangkap terduga pelaku, sekitar 7 jam setelah kejadian pencurian,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, Selasa (25/4/2023).
Dilanjutkan Anshori, saat itu pemilik rumah sedang bersilaturrahim ke kerabatnya di wilayah Kecamatan Pagerwojo.
Memanfaatkan situasi ini, TWP mencongkel jendela rumah korban lalu masuk lewat jendela yang terbuka, sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia mengambil uang tunai Rp 30 juta dan telepon genggam lalu kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR miliknya.
“Korban yang pulang lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngantru. Petugas kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk,” sambung Anshori.
Dari hasil penyelidikan polisi mendapatkan petunjuk jika pelaku adalah TWP. Dan dari telepon genggam yang dicuri, polisi melacak keberadaan TWP di rumah ibunya di Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo.
Di depan ibunya, TWP ditangkap tanpa perlawanan pada pukul 22.30 WIB, sebelum dibawa ke Polsek Ngantru
“TWP juga telah mengakui perbuatannya. Yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Anshori.
Baca juga: Pria yang Diduga Maling Tewas Dikeroyok Warga di Musi Rawas, Alami Patah Tulang Tangan dan Kaki
Polisi menyita barang bukti berupa bukti uang tunai Rp 27 juta lebih, sisa hasil curian di rumah korban.
Selain itu ada tas punggung, tas selempang, sepeda motor Honda Beat AG 3507 RBR, dan HP Redmi Note 7.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat TWP dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kami imbau masyarakat yang meninggalkan rumahnya, pastikan semua aman. Jangan meninggalkan barang berharga, jika perlu simpan di bank,” ujar Anshori.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Berlebaran Bawa Uang Curian Rp 30 Juta ke Rumah Ibunya di Tulungagung, Warga Ngawi Dijemput Polisi,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.