Keroyok Polisi yang Berjaga di Pantai Santolo Garut, Tiga Wisatawan Asal Bandung Ditahan
Seorang anggota polisi dari Sat Pol Air Polres Garut jadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan di kawasan Pantai Santolo, Senin (24/4/2023) petang
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang anggota polisi dari Sat Pol Air Polres Garut jadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban berjaga di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.
Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20).
Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.
Baca juga: Libur Lebaran Ribuan Wisatawan Ziarah ke Makam Eril, Puji Keindahan Desain dan Pemandangannya
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.
Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.
"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).
Satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.
Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.
"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.
Baca juga: Diduga Selingkuh hingga Digerebek Warga saat Malam Lebaran, Kades di Ciamis Kini Mengundurkan Diri
AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.
"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.
Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Wisatawan Keroyok 1 Anggota Polisi di Pantai Santolo Garut, Briptu R Alami Luka Serius,