Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keroyok Polisi yang Berjaga di Pantai Santolo Garut, Tiga Wisatawan Asal Bandung Ditahan 

Seorang anggota polisi dari Sat Pol Air Polres Garut jadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan di kawasan Pantai Santolo, Senin (24/4/2023) petang

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Keroyok Polisi yang Berjaga di Pantai Santolo Garut, Tiga Wisatawan Asal Bandung Ditahan 
Kolase Tribunnews/TribunJabar
Kolase ilustrasi pengeroyokan dan tiga tersangka pengeroyokan terhadap anggota polisi di tempat wisata di Pantai Santolo, Kabupaten Garut, Jawa Barat dihadirkan di Mapolres Garut, Rabu (26/4/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang anggota polisi dari  Sat Pol Air Polres Garut jadi korban penganiayaan oleh tiga wisatawan.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban berjaga di kawasan Pantai Santolo, Desa Pamalayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (24/4/2023) petang.

Ketiga tersangka berinisial RE (21), DL (19) dan AA (20).

Mereka merupakan wisatawan asal Kecamatan Selokan Jeruk, Kabupaten Bandung yang sedang berlibur di wilayah pantai selatan Garut.

Baca juga: Libur Lebaran Ribuan Wisatawan Ziarah ke Makam Eril, Puji Keindahan Desain dan Pemandangannya

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut bermula saat anggota Sat Pol Airud Polres Garut Briptu R menerima informasi adanya aksi tiga pria mabuk yang berbuat onar dengan mengganggu wisatawan dan pemilik toko.

Briptu R dan rekannya Briptu F kemudian bergegas ke lokasi kejadian. Situasi saat itu diketahui sudah tidak kondusif.

"Kemudian anggota kami melaksanakan tindakan peleraian dan segera berniat membawa penyelesaian tersebut di kantor polisi," ujarnya kepada awak media di Mapolres Garut, Polda Jabar, Rabu (26/4/2023).

Berita Rekomendasi

Satu tersangka tidak terima saat hendak dibawa ke kantor polisi, lalu melakukan pemukulan ke arah wajah korban.

Aksinya itu kemudian diikuti oleh dua tersangka lain, akibatnya Briptu R mengalami luka serius.

"Melihat kejadian tersebut saya miris, jangankan sama masyarakat sama aparat penegak hukum mereka sangat berani melakukan pengeroyokan," ungkapnya.

Baca juga: Diduga Selingkuh hingga Digerebek Warga saat Malam Lebaran, Kades di Ciamis Kini Mengundurkan Diri

AKBP Rio kemudian memerintahkan anggotanya untuk segera menangkap pelaku, ketiganya akhirnya diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

"Tiga orang ini bukan warga Garut namun adalah pendatang dan wisatawan yang datang ke Kabupaten Garut untuk melaksanakan liburan," ucapnya.

"Namun tibanya sampai disini malah membuat onar," lanjut AKBP Rio.

Atas perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 170 KUHP Jo Pasal 212 KUHP subsider Pasal 214 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul 3 Wisatawan Keroyok 1 Anggota Polisi di Pantai Santolo Garut, Briptu R Alami Luka Serius

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas