Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Andi Pangerang setelah Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipolisikan

Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik. Selanjutnya ia akan menjalani sidang hukuman disiplin karena tulisannya di kolom komentar FB.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Nasib Andi Pangerang setelah Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipolisikan
LinkedIn Andi Pangerang
Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, yang mengancam warga Muhammadiyah. Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik dan kini telah dipolisikan 

Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Teddy Djamaluddin di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.

Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos

Unggahan dari TD kemudian dikomentari bernama Andi Pangerang dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.

Selain itu, ada tulisan dari bernama Andi Pangerang yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.

Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.

Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.

"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.

Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang bernama Andi Pangerang dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.

Berita Rekomendasi

"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.

(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas