Nasib Andi Pangerang setelah Ancam Warga Muhammadiyah, Terbukti Langgar Kode Etik dan Dipolisikan
Andi Pangerang terbukti telah melanggar kode etik. Selanjutnya ia akan menjalani sidang hukuman disiplin karena tulisannya di kolom komentar FB.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Diketahui, kasus ini berawal dari unggahan Teddy Djamaluddin di akun Facebook pribadinya tentang perbedaan penetapan awal bulan Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah.
Baca juga: Komisi VIII DPR Imbau BRIN Sebagai Akademisi dan Peneliti Lebih Bijak Sampaikan Pendapat di Medsos
Unggahan dari TD kemudian dikomentari bernama Andi Pangerang dengan kata-kata yang menuduh Muhammadiyah terafiliasi dengan kelompok gerakan politik yang telah dilarang pemerintah, yakni Hizbut Tahrir.
Selain itu, ada tulisan dari bernama Andi Pangerang yang mengancam akan membunuh anggota Muhammadiyah.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Sukadiono, menjelaskan langkah hukum yang diambil Muhammadiyah sudah sesuai peraturan yang ada.
Menurut Sukadiono seluruh proses hukum akan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
"Tindakan melaporkan ujaran kebencian dan ancaman oleh oknum BRIN ke kepolisian atau proses hukum merupakan tindakan beradab," jelasnya.
Ia juga meminta warga Muhammadiyah untuk tidak menyerang bernama Andi Pangerang dan TD secara personal dan menyerahkan kasus ini ke aparat.
"Tidak main hakim sendiri adalah watak Muhammadiyah. Biarkan proses hukum berjalan dan harus terus dikawal," sambungnya.
(Tribunnews.com/Mohay/Rahmat Fajar) (TribunJatim.com/Yusron Naufal/Luhur Pambudi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.