Menkumham Sebut Sipir Flexing di Lampung Sudah Dicopot dari Jabatannya
Sipir tersebut kata Yasonna sudah ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dan tidak lagi menjabat sebagai sipir Lapas Rajabasa.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Dhawank juga mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah membuat heboh.
"Saya pribadi dan istri memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang saya lakukan selama ini. Terutama mencoreng nama baik instansi Kemenkumham, saya dan istri mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata dia.
"Saya siap menerima konsekuensinya dari instansi Kemenkumham. Hasil dari evaluasi saya masih menunggu termasuk dari Inspektorat Kemenhukham," papar Dhawank.
Baca juga: Pamer Pakai Harley hingga Pajero di Medsos, Sipir Lapas Rajabasa Ungkap Pemilik Sebenarnya
Atas foto-foto flexing yang viral di media sosial, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah mengambil tindakan terhadap aparat sipil negara (ASN) pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Dhawank Delvi.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing juga sudah memberikan sanksi terhadap Dhawank Delvi dengan memindahkannya ke Kanwil.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sipir Dhawank Delvi dan kami pindah tugaskan ke Kanwil Kemenhukham Lampung," kata Kakanwil Kemenhukham Lampung Sorta Delima Lumban Tobing, Rabu (26/4/2023).