Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE

Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah, Dapat Melalui Aplikasi SAKPOLE
Instagram @bapenda_jateng
Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 

TRIBUNNEWS.COM – Simak jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.

Pemerintah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan sebuah program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada, Rabu (26/4/2023).

Dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @bapenda_jateng, program tersebut untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.

Selain itu, ada juga bebas biaya pajak progresif dan bebas sanksi administrasi.

Inilah jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 2023 Kini Bisa Online Lewat Aplikasi New SAKPOLE, Simak Caranya

Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah

Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif ini, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat.

Berita Rekomendasi

Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.

Sebelumnya Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan:

- Bebas denda pajak kendaraan bermotor

- STNK asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK

- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas