Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya, Aksi Itu Dilakukan di Tempat Pengajian

Guru ngaji berinisial ES (33), warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, sudah diamankan pihak berwajib.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Guru Ngaji di Lampung Tengah Rudapaksa Muridnya, Aksi Itu Dilakukan di Tempat Pengajian
Tribun Lampung
Oknum guru ngaji bernisial ES (33) diamankan jajaaran Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji berinisial ES (33), warga Kampung Sumber Katon, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, diduga memperkosa muridnya sendiri.

Perbuatan tersebut dia lakukan di asrama Tempat Pengajian Quran (TPQ), samping rumah pelaku, sejak April 2019 hingga November 2022.

Kini oknum guru ngaji tersebut ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah.

Baca juga: Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Rudapaksa ODGJ Usai Minta Korban Bersihkan Diri

“Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban masih berusia 14 Tahun,” terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili  Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu (29/4/2023).

Perbuatan ES baru terbongkar pada april 2023 setelah korban menceritakan kepada orang tuanya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya.

Penangkapan pelaku dilakukan petugas usai mendapat laporan dari PT (47) warga Kampung setempat yang tidak terima putrinya telah dirudapaksa oleh oknum guru ngaji tersebut.

Berita Rekomendasi

“Pelaku berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya di rumahnya, tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan, kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh pelaku pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai melaksanakan aktifitas keagamaan.

Modus operandi pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara membujuk dan merayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi.

“Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,” ujarnya.

Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.

Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan satu orang anak.

Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang ada di rumah.

“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,” tambahnya.

Kapolsek berharap jika masih ada korban lainnya jangan takut melapor ke polisi.

“Silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Oknum Guru Ngaji di Lamteng Diciduk Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung karena Rudapaksa Muridnya

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas