Jasri Usman Mundur dari Jabatan Wakil Wali Kota Ternate
Jasri Usman mengundurkan diri karena mau mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Ternate Amri Bessy
TRIBUNNEWS.COM, TERNATE - Jasri Usman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Wali Kota Ternate.
Surat pengunduran diri diterima Ketua DPRD Kota Ternate sekaligus Ketua DPC PKB Kota Ternate, Muhajirin Bailussy.
Surat juga diserahkan langsung kepada Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPW PKB Maluku Utara, Muksin Amrin pada Jumat (28/4/2023) pagi.
Jasri Usman mengundurkan diri karena akan mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI.
Baca juga: Sosialisasikan KUHP Baru di Ternate, Mahupiki Gandeng Universitas Khairun
"Pada Pemilu 2024 (akan maju sebagai Caleg), maka dengan ini saya, Jasri Usman, Wakil Wali Kota Ternate Periode 2020-2024, mengajukan pengunduran diri, sebagai Wakil Wali Kota Ternate periode 2020-2024, "katanya dalam surat pengunduran diri.
Pemgunduran diri Kepala atau Wakil Kepala Daerah diatur pada Pasal 240 ayat 1 Huruf K Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1, PP nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri.
Yakni mengatur tentang proses pencalonan anggota DPR, DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta cuti dalam pelaksanaan kampanye.
"Demikian surat pengunduran diri ini, saya buat dengan sungguh-sungguh."
"Besar harapan agar dapat diproses, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, "pungkasnya.
Pada surat pengunduran diri tersebut, terdapat bukti materi 10.000 dengan tanda tangan atas nama Jasri Usman.
Jasri Usman merupakan Ketua DPW PKB Maluku Utara dan saat ini siap bertarung ke DPR RI. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul BREAKING NEWS: Jasri Usman Tak Lagi Jadi Wakil Wali Kota Ternate, Ini Isi Surat Pengunduran Dirinya