Polisi Amankan WNA yang Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ditangkap di Bandara, Dibantu Pihak Imigrasi
Kepolisian berhasil menangkap WNA yang meludahi Imam Masjid Al Muhajir di Bandung sebelum kembali ke negaranya dan dibantu oleh pihak imigrasi.
Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berhasil menangkap warga negara asing (WNA) yang meludahi Imam Masjid Al Muhajir, Buahbatu, Kota Bandung, sebelum kembali ke negaranya.
WNA tersebut diketahui berinisial MB yang berasal dari Australia.
Pihak kepolisian menangkap MB di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng pada Sabtu (29/4/2023) dini hari saat MB berencana akan kembali ke negaranya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono.
Pihak kepolisian mendapatkan bantuan dari pihak imigrasi dalam upaya penangkapan MB di Bandara Soekarno-Hatta.
"Alhamdulillah, kami dapat bantuan kepala imigrasi khusus Soekarno Hatta, ternyata sudah mau berangkat ke negaranya sehingga kami berkoordinasi untuk melakukan penundaan sementara yang bersangkutan agar bisa diamankan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan di Polrestabes," ujar Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, dikutip dari TribunJabar.id, Sabtu (29/4/2023).
Saat ini, MB sudah berada di Polrestabes Bandung untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Polisi Koordinasi dengan Kedutaan Australia Periksa Bule yang Ludahi Imam Masjid di Bandung
"Hasilnya lihat dulu seperti apa dari pemeriksaan," kata Budi Sartono.
Sebelumnya, ketika mendapatkan laporan mengenai kejadian di masjid Al Muhajir pada Jumat (28/4/2023) tersebut, polisi langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, pada pukul 23.12 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa MB berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Pihak kepolisian, kata Budi, langsung berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mengamankan MB.
‘’Dari koordinasi tersebut, akhirnya MB diamankan Imigrasi. Kita bergerak ke Bandara dan mengamankan yang bersangkutan pukul 24.00 WIB dan kita bawa ke Polrestabes Bandung."
"Kita tangkap dia kurang dari lima jam setelah adanya laporan polisi resmi dari korban,’’ ujar dia.
Ditangkap Tidak Lebih dari 24 Jam