Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Terima Setoran dari Pemilik Gudang Solar Ilegal di Medan

Namun, mengenai berapa jumlah setoran yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari gudang solar ilegal ini, tidak dijelaskan lebih lanjut.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in AKBP Achiruddin Hasibuan Terbukti Terima Setoran dari Pemilik Gudang Solar Ilegal di Medan
Tribun-Medan 2023
AKBP Achiruddin Hasibuan (kiri). Gudang solar ilegal (kanan). Polda Sumatera Utara (Sumut) merampungkan proses penyelidikan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan perwira Polda Sumut terkait dugaan kepemilikan gudang solar ilegal. 

Lolos dari Ancaman Pasal Berlapis

AKBP Achiruddin Hasibuan lolos dari ancaman pasal berlapis.

Sebab, Polda Sumut hanya mengatakan bahwa perwiranya ini cuma menerima setoran dari gudang solar ilegal.

Baca juga: KPK akan Dalami LHKPN AKBP Achiruddin, Ada Harta Tak Dilaporkan, Diduga Lakukan Penyimpangan Dana

Padahal, jika saja AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti sebagai pemilik gudang solar ilegal, ia bisa dijerat pasal berlapis.

Pasal yang bisa dikenakan pada AKBP Achiruddin Hasibuan tidak hanya Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga bisa dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Namun, karena hanya disangkakan soal gratifikasi, ia cuma terancam Pasal 5 ayat (2) Jo pasal 12 huruf a dan huruf b UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi

Adapun ancaman hukuman kurungan dalam perkara ini pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Warga Sebut AKBP Achiruddin Hasibuan Pemilik Gudang Solar Ilegal

Meski Polda Sumut sudah menyatakan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan cuma sebatas menerima setoran dari gudang solar ilegal, tapi warga menyebut bahwa perwira Polda Sumut inilah pemiliknya.

Warga bilang, selama ini AKBP Achiruddin Hasibuan menggunakan jasa pengamanan dari satuan khusus di kepolisian.

Baca juga: Polisi Cek CCTV Rusak yang Rekam Aksi Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin di Laboratorium

Ada beberapa orang pria cepak yang sering terlihat berjaga di gudang solar ilegal tersebut.

Mengenai sosok pria cepak yang jaga gudang solar ilegal itu, warga tidak mengetahuinya secara pasti.

Hanya saja, yang warga tahu bahwa pria cepak itu merupakan polisi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas