Kekayaan Tak Wajar, Polisi Endus Sumber Harta AKBP Achiruddin Hasibuan, Terancam Pasal TPPU
Dalam penyidikan Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Penyidikan terhadap perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan terus berlanjut.
Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) mengendus dugaan bahwa ayah dari Aditya Hasibuan tersebut mendapatkan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aditya Hasibuan adalah pemuda yang melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiraldi Medan.
Kasu penganiayaan tersebut viraldan menyeret sang ayah pada kasus-kasus lainnya.
Dalam penyidikan Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.
Baca juga: Pengamat Nilai Sanksi untuk AKBP Achiruddin Hasibuan Tak Cukup Hanya Pencopotan dan Patsus
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakannya kepada wartawan pada Sabtu (29/4/2023) malam.
Dia mengatakan, hasil pendalaman yang dilakukan penyidik Krimsus, status penyelidikan terkait gudang solar dinaikkan ke tahap penyidikan untuk gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi, Sabtu.
Mengenai berapa besaran yang diterima dari PT Almira itu masih didalami dan penyidik harus mensinkronkan dengan keterangan lainnya.
"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.
AKBP Achiruddin Hasibuan bisa menjadi pengawas, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya, jadi PT Almira yang meminta.
Sementara itu, untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), lanjut Hadi, itu sebagai pintu masuk penyidik untuk melakukan penyidikan harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sedangkan untuk proses penyidikan terkait gudang BBM milik PT Almira, penyidik akan mendalami dengan pemeriksaan terhadap direktur utama perusahaan itu.
Baca juga: Rumah Keluarga Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror OTK
"Untuk mendalami aktivitas kegiatannya sejak 2018 sampai dengan sekarang, di mana hasil pengecekan cek di Pertamina lokasi PT AMR tidak terdaftar di Jalan Karya Dalam," kata dia.
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening istri AKBP Achiruddin Hasibuan, Yety Kurniati.
Selain itu, rekening sang anak, Aditya Hasibuan, juga diblokir.
Namun, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana tak membeberkan lebih lanjut siapa saja pihak yang dinilai masih terkait dengan perwira menengah di Korps Bhayangkara itu.
Ia juga belum menjawab terkait berapa jumlah rekening yang diblokir terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achiruddin.
Harta AKBP Achiruddin HasibuanJadi Sorotan
Harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan saat ini tengah menjadi sorotan karena dinilai tak wajar.
AKBP Achiruddin Hasibuan disebut memiliki puluhan miliar rupiah di rekening yang kini diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sementara itu, dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, AKBP Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467 juta per 2021.
Anehnya, jumlah harta kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan tidak mengalami perubahan selama 10 tahun terakhir sejak 2011.
Baca juga: AKBP Achiruddin Dikenal Sosok Arogan & Temperamen, Polda Sumut Segera Cek Kondisi Psikologisnya
Sejumlah hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat: memang berapa gaji yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan setiap bulan sebagai perwira polisi?
Bila menilik dari kepangkatan yang kini disandang, yaitu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Achiruddin Hasibuan termasuk dalam golongan perwira menengah (pamen).
Untuk polisi berpangkat AKBP seperti Achiruddin Hasibuan akan menerima gaji pokok paling rendah sebesar Rp 3.093.900 dan paling tinggi Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain gaji, mantan Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara itu juga masih menerima sejumlah tunjangan setiap bulan.
Yang paling besar nominalnya adalah tunjangan kinerja alias tukin.
Besaran tukin untuk anggota Polri disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 5.183.000 per bulan.
Baca juga: Geledah Gudang Solar Ilegal Diduga Milik AKBP Achiruddin, Polisi Temukan Tangki Penyulingan Minyak
Apabila ditotal gaji pokok dan tunjangan kinerja, maka seorang polisi berpangkat AKBP seperti seperti Achiruddin Hasibuan bisa mendapat penghasilan antara Rp 8.276.900 sampai Rp 10.267.300 per sebulan.
Namun, itu di luar tunjangan lain seperti tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan lauk pauk, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan lainnya.
Artinya, penghasilan yang diterima Achiruddin Hasibuan sebagai perwira polisi menengah berpangkat AKBP bisa lebih dari Rp 8,2 juta hingga Rp 10,2 juta per bulan.
Harta Kekayaan Achiruddin Hasibuan
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan tercatat memiliki harta kekayaan hanya Rp 467 juta atau tepatnya Rp 467.548.644.
Jumlah harta kekayaan ini berdasarkan laporan Achiruddin Hasibuan kepada KPK pada 24 Maret 2021.
Bila menilik lebih lanjut, harta kekayaan Achiruddin Hasibuan nyaris tak berubah atau berbeda dibanding pada laporannya 10 tahun yang lalu.
Baca juga: KPK Bakal Dalami Kejanggalan LHKPN AKBP Achiruddin, Sudah Bikin Surat Tugas Klarifikasi
Diketahui, Achiruddin Hasibuan sudah pernah melaporkan harta kekayaannya pada 24 Oktober 2011.
Saat itu, ia menjabat sebagai penyidik atau Kepala Satuan Narkoba Polres Binjai.
Harta kekayaan yang dilaporkan Achiruddin Hasibuan saat itu juga sebanyak Rp 467.548.644.
Artinya tidak ada perubahan terkait harta kekayaan Achiruddin Hasibuan selama 10 tahun terakhir.
Sebab umumnya, harta kekayaan pejabat mengalami perubahan dalam kurun waktu tertentu baik kenaikan maupun penurunan.
Hal ini disebabkan adanya kenaikan harga pasar pada aset tanah. Bisa juga adanya penambahan atau pengurangan aset lain.
Sehingga saat pelaporan harta kekayaan kembali, umumnya akan ada perubahan terkait jumlah harta.
Masih dari elhkpn.kpk.go.id, Achiruddin Hasibuan melaporkan hanya memiliki satu bidang tanah di Medan dengan nilai Rp 46.330.000.
Ia juga memiliki satu mobil Fortuner dengan nilai Rp 370 juta.
Aset lain yang dipunyai Achiruddin Hasibuan adalah kas dan setara kas sebesar Rp 51.218.644.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Achiruddin Hasibuan per 24 Maret 2021:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 46.330.000
1. Tanah Seluas 566 m2 di KAB / KOTA MEDAN , HASIL SENDIRI Rp 46.330.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 370.000.000
1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER MINIBUS Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp 370.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp ----
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 51.218.644
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 467.548.644
UTANG Rp ----
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 467.548.644
PPATK Blokir Rekening AKBP Achiruddin dan Aditya Hasibuan
Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan.
PPATK menyebut ada indikasi pencucian uang di rekening perwira menengah Polda Sumatera Utara itu.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang," kata Humas PPATK, Natsir Kongah, Kamis (27/4/2023).
Selain rekening AKBP Achiruddin, PPATK juga memblokir rekening milik sang anak, Aditya Hasibuan (19).
"Sementara dua rekening itu," imbuh Natsir.
Adapun nilai rekening yang diblokir mencapai puluhan miliar rupiah.
Menurut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pemblokiran tersebut dilakukan karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
"Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana (dalam rekening tersebut)," tuturnya.
Ivan juga menyebut PPATK sudah melakukan proses analisis terhadap rekening AKBP Achiruddin dan anaknya jauh sebelum terjadinya kasus penganiayaan terhadap mahasiswa Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan.
"Iya kami sedang proses analisis, sejak sebelum kasus pemukulan muncul ke publik," kata Ivan.
AKBP Achiruddin belakangan menjadi sorotan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Ken adalah teman dari Aditya. Penganiayaan itu terjadi pada Desember 2022 lalu.
Namun kasusnya baru menjadi perhatian publik setelah video penganiyaan itu viral beberapa hari lalu.
Ketika penganiayaan itu terjadi, AKBP Achiruddin turut berada di tempat kejadian perkara (TKP) yang beralamat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam rekaman video yang viral itu, Achiruddin tampak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Ken.
Ia malah menghalangi teman korban yang mendekat dengan maksud ingin melerai.
Achiruddin juga menyemangati anaknya agar tidak emosi saat menganiaya korban.
Setelah video penganiyaan itu viral, Polda Sumatera Utara kemudian menetapkan Aditya sebagai tersangka.
Polda Sumatera Utara juga mencopot Achiruddin dari jabatan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut terkait kasus tersebut.
Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kini Achiruddin ditahan di penempatan khusus (patsus).
(tribun-medan.com/Tribunnews.com)