Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Mengharukan Bocah 9 Tahun di Gresik Sebelum Tewas Ditusuk Ayah Kandung: 'Selamat Tinggal'

berdasarkan keterangan tersangka, korban menulis surat sehari sebelum dibunuh oleh ayahnya sendiri, Jumat (28/4/2023).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pesan Mengharukan Bocah 9 Tahun di Gresik Sebelum Tewas Ditusuk Ayah Kandung: 'Selamat Tinggal'
Kolase Tribunnews.com: Istimewa/TribunJatim.com dan Tribun Jatim Network/Willy Abraham
(Kiri) Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan tega menghabisi nyawa anaknya dan (Kanan) Surat yang ditulis korban beberapan jam sebelum dibunuh ayahnya. 

Afan juga mengaku kecewa pada sang istri yang pergi meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu (26/4/2023).

Dia yakin, istrinya itu kembali bekerja menjadi pemandu lagu di sebuah rumah karaoke.

Dia yakin demikian karena kerap melihat istrinya mengunggah foto bersama lelaki lain di akun media sosial.

Karena itu Afan merasa kecewa dan depresi.

Baca juga: Ayah Bunuh Anak di Gresik, Polisi Temukan Kertas Berisi Pesan Perpisahan Milik Korban yang Masih SD

Apalagi, kata dia, anaknya juga kerap dibully oleh teman-temannya karena latar belakang ibunya.

"Dibully teman-teman tidak mau berteman dengan anak saya karena latar belakang ibunya," ucap Afan.

Sebelumnya, Z tewas dibunuh Afan di dalam kamar pada Sabtu (29/4/2023) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 2 SD ditusuk dengan pisau dapur oleh ayahnya sendiri saat sedang tidur.

Z mengalami 24 luka tusuk di punggung yang menembus jantung akibat perbuatan brutal tersebut.

"Tersangka sempat browsing (mencari informasi di internet) mencari cara membunuh anaknya pada malam hari sebelum kejadian," ucap Erika.

Kepada polisi, Afan mengaku bahwa Ibu Z meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu (26/4/2023) kemarin. Diduga kembali menjadi LC (lady companion) karaoke.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004. (Tribunnews.com/Surya/TribunJatim.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas