Keluarga Aisiah Sinta Datangi Bareskim Polri, Laporkan Pihak Bandara Kualanamu karena Dianggap Lalai
Keluarga Aisiah Sinta Dewi Hasibuan laporkan pihak Bandara Kualanamu ke Bareskrim Polri. Dalam kasus ini pihak keluarga akan didampingi Hotman Paris.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
Dengan adanya pertemuan ini, Ahmad Faisal berharap kasus kematian istrinya dapat terungkap.
"Bapak Hotman Paris bersama pengacara untuk mencari keadilan," sambungnya.
Menanggapi pernyataan dari suami korban, Hotman Paris mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
Salah satu hal yang dirasa janggal yakni adanya pernyataan dari manajemen Bandara Kualanamu jika korban membuka paksa pintu lift.
"Karena adanya tuduhan bahwa seolah almarhum membuka paksa (pintu lift) itu tidak masuk akal."
"Kalau membuka pintu lift itu langsung terjun bebas ke bawah, harusnya lift tidak boleh terbuka," terangnya.
Baca juga: Periksa Pintu Lift Bandara Kualanamu, Ombudsman: Minim Standar Keamanan
Menurut Hotman, kasus ini dapat diproses karena adanya kelalaian dari pihak Bandara Kualanamu yang mengakibatkan kematian.
"Dalam kasus ini, ada dua aspek hukum. Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kerugian orang lain bisa diancam lima tahun, 359 KUHP," tegasnya.
Selain itu, dalam pasal 1267 KUHP Perdata disebutkan perusahaan harus bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya.
Kronologi Korban Jatuh dari Lift Versi Keluarga
Beredar viral rekaman CCTV detik-detik korban terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Sumatra Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/4/2023), tapi jasad korban baru ditemukan di lift Bandara Kualanamu tiga hari kemudian atau pada Kamis (27/4/2023).
Selama tiga hari menghilang, pihak keluarga telah berusaha mencari keberadaan korban yang bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan.
Kakak korban, Raja Hasibuan, mengatakan kedatangan Aisiah Sinta Dewi Hasibuan ke Bandara Kualanamu untuk mengantarkan keponakannya ke Malaysia.