Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Berusia 73 Tahun di Sumenep Ditahan Usai Mencabuli Anak di Bawah Umur

Usai beraksi, ME melakukan aksi nafsunya di dalam kamar dan pelaku mengancam Bunga jangan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Berusia 73 Tahun di Sumenep Ditahan Usai Mencabuli Anak di Bawah Umur
ist
ilustrasi pencabulan - ME (73), warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur diamankan aparat Polsek Kangean  karena melakukan pancabulan pada anak di bawah umur 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - ME (73), warga Desa Angon-Angon Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep Jawa Timur diamankan aparat Polsek Kangean  karena melakukan pancabulan pada anak di bawah umur.

Korban, sebut saja namanya Bunga masih berusia 11 tahun.

Ia diamankan di rumahnya sendiri setelah ibu korban melapor polisi, 15 April 2023 silam.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (3/5/2023) menceritakan kronologi pencabulan yang dilakukan tersangka.

Peristiwa itu bermula saat Bunga (Nama samaran) yang masih berusia 11 tahun berjalan kaki ke rumah temannya.

Saat itulah, Bunga dihampiri dan ditarik oleh ME.

BERITA REKOMENDASI

"Korban dibawa ke rumahnya dan mulut korban dibekap sehingga korban berteriak dan menangis," ungkapnya.

Baca juga: Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban

Saat itu ME melakukan aksi nafsunya di dalam kamar dan pelaku mengancam Bunga jangan memberitahukan kejadian itu kepada orang lain.

Namun korban Bunga melaporkan kepada orangtuanya.

Mendengar laporan anaknya, ibu korban langsung ke Polsek Kangean untuk melaporkan kejadian pencabulan tersebut.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Kangean bergerak cepat dengan mengamankan ME di rumahnya," katanya.


Dari peristiwa itu, polisi berhssil mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian anak-anak warna kuning, satu potong celana dalam warna merah muda dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna ungu.

Selain itu, satu potong sarung warna putih kombinasi warna abu-abu, satu potong celana pendek warna hitam dan satu potong sprei warna merah motif kembang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ME dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Kakek Cabul di Sumenep Diamankan Polisi, Bungkam Anak di Bawah Umur Lakukan Hal Tak Senonoh

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas