Pria Bungurasih Tega Gagahi Putri Kandung, Korban Dianiaya Saat Tak Menuruti Kemauan Pelaku
Pelaku tega menggauli anak kandungnya sendiri sampai berulang kali setelah istrinya meninggal dunia tahun 2019 silam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO – Pria berinisial AEH (52) yang tinggal di tempat kos di kawasan Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo, Jawa Timur tega mencabuli anak gadisnya.
Ia tega menggauli anak kandungnya sendiri sampai berulang kali setelah istrinya meninggal dunia tahun 2019 silam.
“Pencabulan itu dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia 11 tahun alias sejak tahun 2019 lalu,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangan persnya, Rabu (3/5/2023).
Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka pada Februari 2023 kemarin ketika korban sudah berusia 14 tahun.
Jadi lebih dari 25 kali bapak bejat ini tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Baca juga: Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban
Hal itu terungkap dari pengakuan korban kepada petugas kepolisian, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo setelah berhasil meringkus ayah biadab tersebut.
Perbuatan cabul pertama pada Pebruari 2019 terjadi saat korban sedang tidur.
Namun mendapat perlawanan dari korban.
Pelaku lantas memukul korban menggunakan rantai hingga anak kandungnya itu tidak berdaya.
Kemudian dia melampiaskan nafsu bejatnya ke buah hatinya tersebut.
Setelah perbuatan pertama, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke siapapun.
Karena takut, korban memilih diam menyembunyikan peristiwa keji yang dialaminya.
Tapi selang beberapa waktu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Dan lagi-lagi mengancam akan memukuli korban ketika menceritakan itu kepada orang lain.
Semua perbuatan bejat itu dilakukan di rumah kos, tempat mereka tinggal.
“Terakhir kali perbuatan cabul dilakukan pelaku pada 5 Pebruari 2023 juga di tempat kosnya.
Tindakan disertai dengan kekerasan memukul korban menggunakan tangan,” lanjut kapolres.
Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak kuat dengan kondisi itu memutuskan untuk kabur dari rumah.
Dia bertemu dengan perangkat desa setempat dan menceritakan semua yang telah dialaminya.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sleman Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Gadis Berusia 17 Tahun
Dari sana, terungkaplah perbuatan bejat sangat ayah.
Tak lama berselang, petugas yang menerima laporan terkait perkara ini pun menangkap pelaku di kawasan Waru.
Dia digelandang ke Polresta Sidoarjo dan dijebloskan ke penjara.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi anak kandungnya karena dorongan nafsu birahi.
Dia berdalih tidak kuat menahan nafsunya sejak istrinya meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, bapak bejat inipun harus meringkuk di dalam penjara.
Dia terancaman hukuman 20 tahun penjara dengan jeratan pasal terkat tindak kekerasan guna memaksa anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Licik Ayah di Sidoarjo Nodai Putri Kandungnya, Pelaku Tak Kuat Tahan Nafsu