Rebutan Harta, Ibu Rumah Tangga di Mamuju Tengah Tewas Dibunuh Ipar dan Keponakannya
IRT tersebut dibunuh oleh Z (48), S (26) dan Tomi Andi (26). Salah satu tersangka berinisial Z (48) tak lain adalah suami korban sendiri.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM - Gara-gara rebutan harta, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat menjadi korban pembunuhan.
IRT tersebut dibunuh oleh Z (48), S (26) dan Tomi Andi (26). Salah satu tersangka berinisial Z (48) tak lain adalah suami korban sendiri.
Berdasarkan keterangan dari polisi, Z tega menyuruh ipar dan ponakannya untuk menghilangkan nyawa istrinya karena persoalan harta.
Baca juga: IRT di Denpasar Jadi Pelaku Pencurian Pakaian, Korban Rugi Rp35 Juta
"Motifnya ini terkait masalah harta, bahwa korban cenderung ingin menguasai hartanya mereka ," Kata Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy dalam press release yang digelar di aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni, Selasa (2/5/2023).
Sehingga, lanjut Amri, untuk menghilangkan kesempatan tersebut, Z merencanakan pembunuhan terhadap korban.
Amri menjelaskan, untuk menghilangkan nyawa istrinya, Z menyuruh iparnya berinisial S (26) dari istrinya yang lain dan ponakannya bernama Tomi Andi (26).
"Jadi, ipar dan ponakannya ini diberi imbalan oleh Z untuk menjadi eksekutor," tutur Amri.
Baca juga: Suami Otaki Pembunuhan Istri, Minta Bantuan ke Ipar dan Keponakan, Beri Imbalan Rp 2,5 Juta
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy katakan sebelum pembunuhan terjadi, ketiganya sempat bertemu di rumah Z yang ada di Bone.
Diketahui, Z memiliki lebih dari satu istri, selain di Mamuju Tengah yang menjadi korban pembunuhan, juga ada di Kabupaten Bone.
"Mereka sempat bertemu untuk merencanakan pembunuhan dua hari sebelum pembunuhan terjadi, " Tutur Fredy.
Lanjut ia, kemudian keduanya pun menuju ke Mamuju Tengah untuk mengekseskusi korban dengan imbalan total Rp 2.500.000.
"Mereka masing-masing diberi imbalan Rp 500 ribu untuk tersangka S dan Rp 1.500.000 untuk tersangka Tomi Andi yang merupakan pelaku utama, " Tuturnya.
Fredy menjelaskan peran tersangka S sebagai pengantar Tomi Andi selaku eksekutor.
"Jadi tersangka S ini bertugas mengantar Tomi Andi yang melakukan penusukan terhadap korban yang saat ini masih buron, " Imbuhnya.