Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPPPA Kecam Aksi Ayah Bunuh Anak di Gresik: Sangat Tragis, Harusnya Dapat Kasih Sayang

KemenPPPA mengecam kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah di Gresik, sebut seharusnya anak dapat kasih sayang dari orangtua.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in KemenPPPA Kecam Aksi Ayah Bunuh Anak di Gresik: Sangat Tragis, Harusnya Dapat Kasih Sayang
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Muhammad Qo'ad Afa'aul Kirom alias Afan (kiri), surat yang ditulis Z (tengah), dan petugas mendatangi lokasi pembunuhan (kanan) - KemenPPPA mengecam kasus pembunuhan anak kandung yang dilakukan oleh seorang ayah di Gresik, sebut seharusnya anak dapat kasih sayang dari orangtua. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merasa prihatin dengan kasus Ayah bernama Muhammad Qo'ad Af'ul Kirom yang membunuh anak kandungnya di Gresik, Jawa Timur.

Atas hal tersebut, KemenPPPA kemudian mengecam kasus pembunuhan itu.

Hal itu disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.

"Saya sangat prihatin dan menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya atas tewasnya AK yang masih berusia 9 (sembilan) tahun, karena ditusuk oleh ayah kandungnya sendiri, MQA (Muhammad Qo'ad Af'ul Kirom)," ujar Nahar.

Sang anak yang menjadi korban pembunuhan ayahnya itu, disebutkan seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari kedua orangtua (ortu).

"Kejadian ini sangat tragis, mengingat anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dan pengasuhan yang baik dari orang tuanya, serta memiliki masa depan yang baik," tambah Nahar.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah di Gresik, KemenPPPA Minta Pelaku Dihukum Berat

Minta Pelaku Dihukum Berat

BERITA REKOMENDASI

Nahar mengatakan bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dapat terus mendalami kasus tersebut dan meminta pelaku dijerat hukuman yang berat sesuai peraturan Undang-undang yang berlaku.

"Saya berharap pihak Aparat Penegak Hukum dapat terus mendalami kasus ini termasuk motifnya, dan menjerat pelaku dengan hukuman yang berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Nahar.

Pelaku, kata Nahar bisa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) jo. 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidana penjaranya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, dan pidana ditambah sepertiga, karena pelaku merupakan orang tua korban.

Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp. 45 juta.

Selain itu, pelaku dapat juga dijerat pasal 340 KUHP (apabila berencana) dan atau pasal 338 KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Alasan Membunuh

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas