Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Populer Regional: Fakta Rumah Mewah Dokter Wayan - Viral Bos Perusahaan Paksa Karyawati Bersetubuh

Berikut rangkuman berita populer mulai terungkapnya sederet fakta rumah mewah Dokter Wayan hingga viral bos perusahaan paksa karyawati bersetubuh.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Populer Regional: Fakta Rumah Mewah Dokter Wayan - Viral Bos Perusahaan Paksa Karyawati Bersetubuh
Kolase Tribunnews.com
Berikut rangkuman berita populer mulai terungkapnya sederet fakta rumah mewah Dokter Wayan hingga viral bos perusahaan paksa karyawati bersetubuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berita populer regional Tribunnews.com dimulai terungkapnya sederet fakta rumah mewah Dokter Wayan.

Dokter bernama lengkap I Made I Wayan Tirta Semadi itu menjadi bahan perbincangan setelah rumahnya viral di media sosial.

Rumah yang digunakan untuk praktik kondisinya memprihatinkan karena penuh sampah dan tak terawat.

Selanjutnya ada kasus ayah muda tega bunuh bayinya di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaku bernama Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) tega membunuh karena alami baby blues syndrome.

Dalam perjalanan kasusnya, pelaku sempat bersandiwara guna menutupi kejahatannya.

Baca juga: Populer Internasional: Aksi Protes di Prancis Berujung Bentrok - Juri MasterChef Australia Meninggal

Berita populer regional terakhir datang dari viralnya isu seorang bos paksa karyawatinya bersetubuh.

Berita Rekomendasi

Karyawati dipaksa melayani bosnya demi bisa memperpanjang kontrak kerja.

Isu ini kemudian menjadi perhatian hingga Pj Bupati Bekasi turun tangan.

Berikut berita populer regional di Tribunnews.com dalam 24 jam selengkapnya:

1. Fakta-fakta Rumah Mewah Dokter Wayan Terbengkalai: Kondisi, Tinggal Sendiri hingga Pasien Membludak

Penampakan rumah Dokter Wayan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Penampakan rumah Dokter Wayan di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. (Tayangan Video di Facebook Tribun Bekasi)

Kisah Ibu Eny dan Tiko yang tinggal di rumah mewah terbengkalai juga dialami seorang dokter di Karawang, Jawa Barat.


Dokter tersebut bernama Wayan, asal Bali. Ia tinggal di rumah mewah, namun penuh sampah.

Rumah yang berada di kawasan Karawang tersebut tampak terbengkalai dari luar.

Kisah Dokter Wayan yang tinggal di rumah mewah yang terbengkalai itu pertama kali diunggah oleh tetangganya, Ni Luh.

Unggahan Ni Luh lantas viral di media sosial hingga YouTuber Bang Brew TV menyusuri tempat tinggal Dokter Wayan.

Lantas seperti apa fakta-fakta terkait rumah mewah Dokter Wayan yang terbengkalai?

Kondisi Rumah

Mengutip TribunJabar.id dari YouTube Bang Brew TV, tempat tinggal Dokter Wayan begitu mewah.

Tampak pepohonan dan tamanan lain tumbuh secara liar di depan rumah.

Selayaknya seorang dokter, rumah Dokter Wayan juga memiliki ruang praktik.

Di dalam ruangan tersebut terlihat banyak kardus menumpuk.

Selain itu, terdapat timbangan, buku catatan, peralatan medis yang semuanya dipenuhi dengan debu.

Sementara itu, lantainya tampak kotor dengan sampah disetiap sudutnya.

Kemudian, ada rak besar yang digunakan untuk menyimpan berbagai macam obat-obatan yang tercampur dengan peralatan medis lainnya.

Baca selengkapnya

2. Sholeh Tega Bunuh dan Membuang Mayat Anak Kandung, Polisi Duga Pelaku Alami Baby Blues Syndrome

Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) membunuh dan membuang bayi usia tiga bulan terungkap saat Polresta Pati menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bayi N oleh ayah kandung di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023).
Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) membunuh dan membuang bayi usia tiga bulan terungkap saat Polresta Pati menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bayi N oleh ayah kandung di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023). (ist via TribunJateng.com)

Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) membunuh dan membuang bayi usia tiga bulan terungkap saat Polresta Pati menggelar konferensi pers kasus pembunuhan bayi N oleh ayah kandung di Mapolresta Pati, Rabu (3/5/2023).

Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan kasus pembunuhan terungkap setelah orangtua N melaporkan kehilangan anak.

"Ibu korban melaporkan ke Polresta Pati kalau anaknya hilang.

Anak tersebut dititipkan oleh sang ayah tetapi ketika pulang bekerja anak tidak ada di kamarnya," ujar Kompol Andhika.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Kompol Andhika, ada kejanggalan dalam keterangan Sholeh,  sampai akhirnya ia mengaku membunuh anaknya sendiri lalu dibuang ke sungai.

Berikut rangkuman kronologi kejadian itu :

Korban Tewas Dibekap 

Mohammad Sholeh Ika Saputra (20) mengaku gelap mata saat bertindak keji membunuh darah dagingnya sendiri yang masih bayi.

N, putrinya yang baru berusia tiga bulan meregang nyawa setelah dibekap menggunakan bantal oleh sang ayah.

"Emosi saya mentok karena dua anak saya pada rewel. Saya bingung caranya nangani semuanya itu bagaimana.

Langsung saya spontan bekap anak saya yang kecil pakai bantal," kata Sholeh saat dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana Polresta Pati, Rabu (3/5/2023).

Ketika ditanya kenapa tidak terpikir memanggil istrinya pulang untuk menenangkan anak bayi yang rewel, Sholeh mengatakan istrinya tidak bisa diganggu ketika sedang berjualan.

"Karena istri kalau sudah jualan itu bandel (tidak bisa diganggu)," ujar dia.

Baca selengkapnya.

3. AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat Tidak Hormat dari Polri karena Langgar Tiga Kode Etik Profesi

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS
AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian. Mantan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat atau dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, Selasa (2/5/2023). Keputusan ini diambil usai Achiruddin menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sejak Selasa pagi hingga malam hari. TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri karena melanggar tiga kode etik profesi.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara itu dikenakan pasal berlapis sama seperti anaknya, Aditya Hasibuan, dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, hasil sidang kode etik profesi memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Adapun putusan ini karena Achiruddin Hasibuan terbukti bersalah sebagai anggota Polri yang aktif berpangkat AKBP membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan juga memerintahkan orang lain untuk mengancam dengan dugaan menodongkan senjata api ke korban dan temannya.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar AKBP Achiruddin Hasibuan itu adalah Pasal 5, 8, 12, 13 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022," lanjutnya.

Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan banding.

Terlebih kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah dinaikkan ke proses pidana.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP."

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," kata Panca.

Baca a selengkapnya.

4. Penembak Kantor MUI Pernah Undang Tetangga di Lampung Dalam Rangka Pengangkatannya Sebagai Nabi

Pelaku penembakan di Kantor MUI (kiri) dan garis polisi dipasang di sekitar pecahan kaca di kantor MUI (kanan).
Pelaku penembakan di Kantor MUI (kiri) dan garis polisi dipasang di sekitar pecahan kaca di kantor MUI (kanan). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN, IST)

Mustopa, pelaku penembakan di kantor MUI Jakarta warga Pesawaran Lampung ternyata punya catatan kejahatan di kepolisian. 

Mustopa pernah mengundang hajatan tetangganya dalam rangka pengangkatannya sebagai nabi di Kabupaten Pesawaran Lampung.

Namun upaya Mustopa meminta pengakuan tetangganya di Pesawaran Lampung kandas lantaran warga menolak mentah-mentah permintaannya tersebut.

"Dulu memang pernah dia mendatangi warga door to door mau ngadain hajatan,"

"Tapi ya gak ada yang mau mengakui, bahkan sudah banyak juga dinasehati oleh warga sejak saat itu," kata Gustam tentangga pelaku saat ditemui disekitar rumah Pelaku di Desa Sukajaya Way Khilau Pesawaran , Selasa (2/5/2023).

Gustam membenarkan jika asal muasal Mustopa meminta pengakuan sebagai nabi lantaran pernah bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. 

Sementara Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku pernah tersangkut kasus perusakan kantor DPRD Lampung dan dipenjara lima bulan.  

"Pada tahun 2016 di Polsek Telukbetung Selatan (TBs) terduga pelaku ini pernah ditangkap polisi atas dugaan perusakan kantor DPRD Lampung dan dipidana selama lima bulan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat ditemui Tribun Lampung, di ruang kerjanya, Selasa (2/4/2023).

Ia mengatakan, terkait insiden di kantor MUI Jakarta pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

"Kalau kami berupaya sebatas hanya melakukan back up penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut," kata Kombes Pol Pandra.

"Kami telah mendapatkan identitas diduga sebagai sebagai pelaku tersebut dan memang orang Lampung," kata Kombes Pol Pandra.

Pihaknya akan berupaya melakukan penyelidikan secara mendalam.

"Kami membackup terhadap database terhadap terduga Mustopa tersebut," kata Kombes Pol Pandra.

Baca selengkapnya.

5. Viral Isu Bos Perusahaan di Cikarang Paksa Karyawati Berhubungan Badan, Pj Bupati Bekasi akan Dalami

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Women's eNews)

Beredar viral isu adanya oknum bos di sebuah perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memaksa karyawati untuk menginap bersama di hotel sebagai syarat perpanjang masa kontrak kerja.

Isu ini pertama kali diungkap oleh akun Twitter @miduk17 pada Minggu (30/4/2023).

Pemilik akun tidak menyebut nama perusahaan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai wanita.

"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cikarang."

"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak."

"Yang mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulisnya.

Menanggapi isu tersebut, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berjanji akan mencari bukti adanya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan sebuah perusahaan.

"Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya," paparnya, Rabu (3/5/2023), dikutip dari TribunBekasi.com.

Menurut Dani Ramdan jika isu tersebut benar terjadi, maka pelaku telah melanggar aturan hukum dan norma sosial.

"Saya kira kalau memang ada praktik seperti itu, tentunya sudah melanggar norma moral, hukum dan etika," lanjutnya.

Untuk mendalami kasus ini Pemkab Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat.

Hal ini dilakukan karena perusahaan di wilayah Cikarang berada di bawah pemantauan Disnakertrans Jawa Barat.

"Kewenangan pengawasan ketenagakerjaan memang saat ini sudah menjadi kewenagan pemerintah provinsi."

"Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Disnakertrans Provinsi Jabar, khususnya UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang membawahi wilayah kerja Kabupaten Bekasi" pungkasnya.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas