Buntut Ulah Wisman Nakal, Gubernur Bali Bakal Bahas Detail Soal Penerapan Sistem Kuota Kunjungan
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya bakal menerapkan kebijakan sistem kuota bagi wisatawan mancanegara (Wisman) di Bali.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, bahwa pihaknya bakal menerapkan kebijakan sistem kuota bagi wisatawan mancanegara (Wisman) di Bali.
Langkah itu disampaikan Wayan Koster menyusul banyaknya wisman di Bali bertingkah laku dan bertindang melanggar aturan yang meresahkan masyarakat.
"Jadi kami akan menerapkan satu kebijakan, tidak lagi mass tourism, akan kita batasi dengan menerapkan sistem kuota," kata Koster saat ditemui di kawasan Badung, Bali, Kamis (4/5/2023) malam.
Meski begitu, Koster mengaku belum membicarakan lebih detail terkait jumlah kuota yang akan diterapkan terhadap wisman di pulau Dewata itu
Guna menindaklanjuti hal tersebut, Koster mengatakan, Pemprov Bali bakal berunding dengan berbagai pihak di dunia pariwisata, satu di antaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
"Kami akan rundingan, dengan PHRI, dengan semua terkait, itu bagaimana mengaturnya," terangnya.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan bagaimana sistem kuota yang akan diberlakukan bagi para wisman.
Dia lantas mencontohkan, para wisman bakal menggunakan sistem antre untuk datang ke Bali.
"Kalau kuota kan ngantri orang. Yang akan datang tahun depan, rebutan dari sekarang daftar. Kita ingin menerapkan sistem itu," ujar Koster.
Akan tetapi, dia masih belum bisa memastikan jumlah kuota yang diberikan bagi wisman.
Pasalnya, Pemprov Bali akan melihat berbagai aspek mulai dari kapasitas, hingga daya dukung kepariwisataan di Bali, sebelum kebijakan itu berjalan.
Seperti diketahui, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara ( wisman) menyewa sepeda motor.
Koster akan mengesahkan larangan ini dalam bentuk peraturan daerah
"Jadi (wisatawan asing) minjam atau nyewa itu tidak diperbolehkan lagi, itu memang mulai diterapkan tahun 2023 ini pasca Covid-19," katanya saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali pada Minggu 12 Maret, lalu.
Koster mengumumkan larangan penyewaan sepeda motor usai ramai di media sosial terkait perilaku oknum wisman yang melanggar tata tertib lalu lintas.
Bahkan dari tilang yang dilakukan Polda Bali sebagian besar yang terjaring adalah WNA, seperti mulai dari berkendara ugal-ugalan, tidak memakai helm hingga mengunakan pelat palsu.
Kemudian, Koster juga meminta pencabutan Visa on Arrival (Voa) untuk wisman asal Rusia dan Ukraina.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.