Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Dosen di Buleleng Bali yang Lecehkan Mahasiswinya, Ditahan dan Diberhentikan dari Kampus

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dosen di Buleleng Bali diberhentikan dari pekerjaannya. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Nasib Dosen di Buleleng Bali yang Lecehkan Mahasiswinya, Ditahan dan Diberhentikan dari Kampus
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Dosen di Buleleng Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap salah satu mahasiswinya.

Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak Sabtu (6/5/2023).

Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas, berupa memberhentikan oknum dosen berinisial PPA itu sebagai dosen tetap.

Dikonfirmasi pada Minggu 7 Mei 2023 Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.

PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.

Baca juga: 2 Saudara Kembar Cabuli 23 Bocah di Garut, Beraksi pada 2018 dan 2021, Pernah Jadi Korban Pelecehan

Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana tergolong sebagai dosen yang baik.

"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.

Berita Rekomendasi

Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini kata Sundayana tidak dapat ditolerir.

Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.

Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023.

Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.

Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.

"Dia (D,red) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023.

Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Video tersebut viral di sosial media Facebook dan Instagram, dan disebut-sebut terjadi di wilayah Buleleng, Bali.

Usut punya usut peristiwa itu terjadi di rumah kos milik korban yang merupakan mahasiswi semester 8 di salah satu perguruan tinggi yang ada di Buleleng, Bali.

Rumah kos korban terletak di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali, pada Jumat 5 Mei 2023 dinihari sekitar pukul 01.15 WITA.

Dosen tersebut datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

Tanpa rasa curiga, mahasiswi itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya.

Namun setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh.

Hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum dosen tersebut ke Mapolres Buleleng.

Baca juga: Dua Anak di Bawah Umur di Kabupaten Asahan Jadi Korban Pelecehan Belasan Pria

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Minggu 7 Mei 2023, mengatakan, PPA ditetapkan sebagai tersangka lantaran penyidik telah memiliki bukti yang cukup.

Di mana dari rekaman CCTV yang diperoleh di rumah kos milik korban, telah memperlihatkan perbuatan PPA yang melakukan tindakan kekerasan seksual kepada mahasiswinya berinisial D.

"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.

Penetapan tersangka ini kata AKP Picha dilakukan pihaknya pada Sabtu malam kemarin, 6 Mei 2023.

PPA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang tentang TPKS, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya.

(TribunBali.com/Ratu Ayu)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas