Dosen di Buleleng Lecehkan Mahasiswinya, Akui Perbuatannya hingga Ditetapkan Tersangka
Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Dosen kampus di Buleleng, Bali, berinisial PPA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Sat Reskirm Polres Buleleng, Bali.
PPA ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui perbuatannya yang melecehkan mahasiswinya.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.
Aksi PPA melecehkan mahasiswnya juga terekam dalam rekaman CCTV rumah kos milik korban.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
Baca juga: Konfederasi Sarbumusi akan Dampingi Oknum Buruh Perempuan di Cikarang yang Diduga Alami Pelecehan
Pihak kepolisian pun saat ini masih menyelesaikan berkas perkara.
"Sekarang kami masih menyelesaikan berkas perkaranya. Secepatnya akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Singaraja," singkatnya, saat dihubungi Tribun Bali.
Diketahui, video kekerasan seksual tersebut telah beredar dan sempat ramai dibincangkan masyarakat.
Kejadian tersebut terjadi di kos korban di Jl Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka Dipecat
PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut pun dipecat dari kampunya.
Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.