Kronologi Kasus Pelecehan Mahasiswi di Buleleng Bali, Bermula dari Dosen yang Datang ke Kos Korban
Berikut ini kronologi tindak pelecehan seksual yang dilakukan dosen di Buleleng, Bali terhadap mahasiswinya.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca juga: Pemerintah Diminta Usut Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Buruh Perempuan di Cikarang
Tersangka Dipecat
PPA yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut juga dipecat dari kampusnya.
Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana juga membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.
Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana, tergolong sebagai dosen yang baik.
"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," kata Sundayana.
Pihak kampus yang mengetahui perbuatan tersangka pun langsung memberikan sanksi pemberhentian.
Baca juga: Marion Jola Pernah Jadi Korban Pelecehan Saat SD, Pelakunya Guru
Kampus Berikan Perlindungan
Pihak kampus pun akan memberikan perlindungan kepada korban yang saat ini sedang kuliah di semester 8.
"Dia (si D) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandas Sundayana.
Saat ini, kondisi D sudah membaik dan tengah mengikuti pelatihan di kampusnya.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Ratu Ayu Astari Desiani)