Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penculikan Gadis di Bandung: Motif karena Cemburu hingga Korban Diduga Dirudapaksa

Berikut fakta penculikan gadis di Bandung di mana pelaku sudah ditangkap dan motifnya yaitu karena cemburu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Fakta Penculikan Gadis di Bandung: Motif karena Cemburu hingga Korban Diduga Dirudapaksa
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Pelaku penculikan terhadap Keysha Aurelia Arsina berinisial RAG, dihadirkan di Mapolrestabes Bandung saat ungkap kasus, Selasa (9/5/2023). Berikut fakta penculikan gadis di Bandung di mana pelaku sudah ditangkap dan motifnya yaitu karena cemburu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku penculikan gadis bernama Keysha Aurelia Arsina (19) berinisial RAG (33) telah ditangkap polisi pada Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, motif RAG menculik Keysha karena cemburu.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Bandung.

Dikutip dari Tribun Jabar, Budi juga menyebut RAG diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Hal itu berdasarkan temuan saat penangkapan yang dilakukan.

"Untuk tersangka sendiri, ketika kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan, masih ada sisa pakai sabu atau narkotika yang sudah habis pakai tapi yang masih ada sedikit yang akan kita periksa lebih lanjut ke satuan narkoba," ujar Budi.

Baca juga: Viral Penculikan Remaja Wanita di Bandung, Terekam CCTV, Pelaku Sudah Ditangkap

Budi juga mengungkapkan saat penculikan, korban dibawa oleh pelaku menuju apartement di kawasan Gateaway Cicadas selama semalam.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, ia menyebut Keysha diduga juga mengalami tindakan asusila dari RAG.

"Korban berada di apartemen, hasil pengakuan bahwa terjadi asusila, kemudian setelah itu besoknya dibawa dan ditaruh di lapangan Saparua," katanya.

Di sisi lain, Budi mengungkapkan status hubungan antar tersangka dan korban adalah mantan pacar.

Akibat perbuatannya, RAG terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk tersangka kita sangkakan Pasal 328 dengan ancaman paling lama 12 tahun," ucapnya.


Sebelumnya beredar video penculikan seorang remaja wanita yang terjadi di Jalan Kawalyaan Indah IV, Bandung dan viral di media sosial.

Korban Ditemukan Dahulu sebelum Pelaku Diamankan

Kolase rekaman CCTV saat kejadian penculikan (kiri), korban bernama Keysha Aurelia (kiri). - Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, korban sempat berteriak sebanyak tiga kali.
Kolase rekaman CCTV saat kejadian penculikan (kiri), korban bernama Keysha Aurelia (kiri). - Dari rekaman CCTV yang viral di media sosial, korban sempat berteriak sebanyak tiga kali. (TribunJabar)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas