Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Video Syur di Kendari, Penyebar Jadi Tersangka hingga Alasan Disebarkan

Inilah kabar terbaru soal video syur yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Fakta Video Syur di Kendari, Penyebar Jadi Tersangka hingga Alasan Disebarkan
Kolase Tribunnews.com: Sugi Hartono/TribunnewsSultra.com dan Net
(Kiri) Tangkap layar video syur yang viral dan (Kanan) Kasir minimarket dan suaminya memberikan penjelasan terkait video syur. Berikut fakta-fakta kasus viral video syur kasir minimarket di Kendari. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal video syur yang beredar di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Diketahui, video syur berdurasi 2 menit telah beredar dan sempat jadi bahan perbincangan masyarakat.

Ternyata video tersebut dibuat tahun 2022 oleh sepasang kekasih.

Namun, video syur tersebut disebarkan oleh pria pemeran dalam video tersebut.

Pihak kepolisian pun langsung mendalami kasus video tersebut dan telah menetapkan RH sebagai tersangka.

RH sendiri merupakan orang pertama yang menyebarkan video syur tersebut.

Baca juga: 6 Fakta Video Syur Kasir Minimarket di Kendari: Direkam Bersama Calon Suami hingga Kini Minta Maaf

"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku membenarkan telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.

Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.

Ia melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran dalam video viral tersebut.

"Jadi pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi.

Karena perbuatannya sendiri, RH diancam dengan Pasal 45 Ayat (1 ) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Iya, ancaman kurungan 6 tahun atau denda Rp1 miliar," tutupnya.

Pasangan pria dan wanita sosok pemeran video viral 2 menit 27 detik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta maaf. Permohonan maaf tersebut disampaikan pemeran wanita berinisial A (23) bersama pasangannya R pada Selasa (09/03/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 wita.
Pasangan pria dan wanita sosok pemeran video viral 2 menit 27 detik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), meminta maaf. Permohonan maaf tersebut disampaikan pemeran wanita berinisial A (23) bersama pasangannya R pada Selasa (09/03/2023) dinihari sekitar pukul 02.00 wita. (Sugi Hartono/TribunnewsSultra.com)

Baca juga: Update Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi di Kendari, Suami NH Laporkan Istri dan Bripka DM

Alasan RH Sebarkan Video Syur

Halaman
12
Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas