Modus Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswi, Lihat Status WA Korban dan Berniat Membantu Skripsi
Polisi mengungkap kronologi dosen di Buleleng melecehkan mahasiswinya. Kasus ini berawal ketika pelaku melihat status WA korban.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, Bali berinisial PA (33) telah ditahan di Polres Buleleng karena terlibat kasus pelecehan seksual.
PA berniat merudapaksa mahasiswinya yang berinisial D (22) saat berada di dalam kos.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan niat bejat pelaku muncul ketika melihat status korban di WhatsApp.
Dalam status tersebut korban mengeluh permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi.
Tersangka yang kebetulan berprofesi sebagai dosen pembimbing kemudian menawarkan diri untuk membantu dan mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (4/5) malam.
Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan.
Baca juga: Karyawan Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Dapat Perlindungan dari Kementerian Ketenagkerjaan
Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.
Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.
Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.
Tersangka juga sempat mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
"Saat korban keluar, tersangka sempat menarik paksa tangan korban dan memegang pinggang korban, dengan tujuan agar korban mau masuk ke kamar."
"Korban sempat menolak karena tidak mau melakukan persetubuhan hingga akhirnya pelaku pulang meninggalkan rumah kos itu pada Jumat (5/5) pukul 02.00 dinihari," terang AKP Dhanuardana.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatannya itu, tersangka PA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Atas adanya kejadian ini, AKBP Dhanuardana mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan media sosial sebagai tempat untuk mencurahkan hati (curhat).
"Hati-hati menggunakan medsos. Kalau ada masalah, datangi sanak saudara untuk menceritakan masalah yang dialami. Jangan menggunakan medosos sebagai tempat curhat," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, warganet dihebohkan dengan beredarnya video dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum dosen, pada Jumat 5 Mei 2023.
Diberhentikan dari Kampus
Setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka, pihak kampus telah mengambil tindakan tegas, berupa memberhentikan oknum dosen berinisial PPA itu sebagai dosen tetap.
Dikonfirmasi pada Minggu 7 Mei 2023 Ketua STIKes Buleleng, I Made Sundayana membenarkan jika PPA merupakan salah satu dosen di jurusan Ilmu Keperawatan STIKes Buleleng.
Baca juga: Partai Buruh Ancam Bakal Geruduk Pabrik yang Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual
PPA mengajar di kampus tersebut sejak 2017 lalu.
Selama mengadakan evaluasi dosen mengajar, PPA kata Sundayana tergolong sebagai dosen yang baik.
"Mengajarnya baik, tidak pernah ada masalah," katanya.
Perbuatan yang dilakukan oleh PPA terhadap mahasiswinya berinisial D ini kata Sundayana tidak dapat ditolerir.
Pihak kampus pun telah sepakat untuk memberikan sanksi pemberhentian PPA sebagai dosen tetap.
Surat Keputusan (SK) Pemberhentian ini akan diterbitkan pada Senin 8 Mei 2023.
Sementara terkait kondisi D pasca kejadian tersebut diklaim Sundayana baik-baik saja dan saat ini tengah mengikuti pelatihan di kampus.
Pihak kampus pun berjanji akan memfasilitasi dan memberikan perlindungan kepada D hingga lulus.
"Dia (D,red) akan kami lindungi dan ayomi sampai dia tamat," tandasnya.
(TribunBali.com/Ratu Ayu)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.