Modus Dosen di Bali Lecehkan Mahasiswi, Lihat Status WA Korban dan Berniat Membantu Skripsi
Polisi mengungkap kronologi dosen di Buleleng melecehkan mahasiswinya. Kasus ini berawal ketika pelaku melihat status WA korban.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng, Bali berinisial PA (33) telah ditahan di Polres Buleleng karena terlibat kasus pelecehan seksual.
PA berniat merudapaksa mahasiswinya yang berinisial D (22) saat berada di dalam kos.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana mengatakan niat bejat pelaku muncul ketika melihat status korban di WhatsApp.
Dalam status tersebut korban mengeluh permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi.
Tersangka yang kebetulan berprofesi sebagai dosen pembimbing kemudian menawarkan diri untuk membantu dan mendatangi rumah kos korban di Jalan Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng pada Kamis (4/5) malam.
Sesampainya di rumah kos tersebut, korban dan tersangka duduk bersebelahan.
Baca juga: Karyawan Korban Pelecehan Seksual di Bekasi Dapat Perlindungan dari Kementerian Ketenagkerjaan
Korban kemudian menceritakan segala permasalahan yang dialami.
Saat korban tengah menceritakan permasalahan itu lah, tiba-tiba muncul niat tersangka untuk menyetubuhi korban.
Ia melakukan tindakan tak senonoh berupa memeluk korban dari arah belakang hingga tangannya mengenai bagian dada sebelah kanan korban.
Tersangka juga sempat mencium pipi korban.
Merasa tidak nyaman dengan perbuatan sang dosen, korban pun menghindar dengan cara mengubah posisi duduk, lalu keluar dari kamar kosnya.
"Saat korban keluar, tersangka sempat menarik paksa tangan korban dan memegang pinggang korban, dengan tujuan agar korban mau masuk ke kamar."
"Korban sempat menolak karena tidak mau melakukan persetubuhan hingga akhirnya pelaku pulang meninggalkan rumah kos itu pada Jumat (5/5) pukul 02.00 dinihari," terang AKP Dhanuardana.
Baca juga: Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen di Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka
Akibat perbuatannya itu, tersangka PA pun dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.