Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi: Kesal Sering Dimaki hingga Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

Berikut fakta-fakta suami membunuh istri di Bekasi, terungkap skenario yang dibuat pelaku.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in 5 Fakta Suami Bunuh Istri di Bekasi: Kesal Sering Dimaki hingga Buat Skenario Korban Tersedak Bakso
Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro, TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka suami yang tega bunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023). Berikut fakta-fakta suami membunuh istri di Bekasi, terungkap skenario yang dibuat pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di rumahnya di Kampung Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, menyampaikan peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Jumat (5/5/2023).

"Kejadian di Pebayuran RT 001 RW 002, Desa Kertasari Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi," ungkap Twedi, Selasa (9/5/2023), dilansir TribunJakarta.com.

Twedi menjelaskan, kasus ini awalnya dilaporkan keluarga.

Sebab, pihak keluarga melihat ada kejanggalan atas meninggalnya korban.

Adapun NAS awalnya dikabarkan meninggal dunia akibat tersedak bakso.

Namun, dari hasil penyelidikan, korban dipastikan meninggal dunia akibat dicekik di bagian leher.

Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal dari Cekcok, Pelaku Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

Berita Rekomendasi

Selengkapnya, berikut fakta-fakta suami membunuh istri di Bekasi sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Motif Pelaku

Polres Metro Bekasi memastikan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus suami membunuh istri di Bekasi.

Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, motif pembunuhan adalah emosi saat cekcok masalah rumah tangga.

"Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk."

"Kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan atau pembunuhan ini," ungkapnya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.

Twedi menambahkan, emosi yang memuncak membuat RDS gelap mata hingga tega mencekik serta membekap istrinya sampai tewas.

"Ini spontan, spontan karena emosi permasalahan rumah tangga tidak ada masalah lain," terang dia.

Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Tenggorokan Korban Dijejali Bakso Seolah Tewas Tersedak

Ilustrasi jenazah. Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di rumahnya di Kampung Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ilustrasi jenazah. Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh istrinya, NAS (27), di rumahnya di Kampung Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (NST)

2. Pelaku Kesal Sering Dihina Korban

Pelaku juga tega menghabisi nyawa istrinya karena kesal kerap dihina korban saat terjadi cekcok.

Selain itu, sikap korban yang kerap meminjam uang tanpa sepengetahuan RDS, membuat pelaku naik pitam hingga membunuh sang istri.

"Korban sering memaki pelaku dengan kata-kata kasar sehingga emosi," kata Twedi dalam keterangannya, Selasa.

3. Pelaku Cekik Korban hingga Tewas

Dilansir TribunBekasi.com, korban tewas setelah dicekik oleh suaminya.

"Korban dilakukan kekerasan awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong."

"Sehingga setelah korban terjatuh, lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit," jelas Twedi, Selasa.

Awalnya, korban tiba-tiba marah lantaran pelaku masih tertidur saat pukul 06.00 WIB.

Kemudian ketika korban hendak pergi mengantarkan anaknya pada pukul 07.30 WIB, RDS bangun dan langsung mengambil kunci motor sehingga pelaku tak bisa pergi keluar.

Korban pun langsung memaki pelaku dengan umpatan kasar dari luar rumah.

Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah Tewas Tersedak Bakso

RDS (25), pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri berinisial NAS (27) digiring polisi, Selasa (9/5/2023).
RDS (25), pelaku pembunuhan terhadap istri sendiri berinisial NAS (27) digiring polisi, Selasa (9/5/2023). (Tribunbekasi.com/Rangga Baskoro)

RDS kemudian mengajak pelaku masuk ke kamar untuk berbicara, tapi NAS masih meluapkan emosinya.

"Pelaku kesal dan emosi, kemudian memegang leher dengan tangan kanan dan mendorong korban sehingga korban terbaring di kasur."

"Kemudian pelaku mengambil bantal dengan tangan kiri dan membekap muka korban dengan bantal selama kurang lebih 10 menit," ujar Twedi, Selasa.

Merasa tak cukup, pelaku lalu memasukkan dua jarinya ke lubang hidung korban meski NAS sudah tak bergerak.

RDS juga mencekik korban untuk memastikan istrinya telah tewas.

4. Buat Skenario Korban Tersedak Bakso

Guna menyamarkan modusnya lantaran takut dipenjara, pelaku membuat modus seolah-olah korban meninggal akibat tersedak bakso.

"Jadi pelaku ini yang membeli bakso, kemudian pelakunya memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban, ini modus dan alibinya," ungkap Twedi, Selasa.

Baca juga: Tersangka Utama Kasus Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang Ditangkap, Ini Penyebab Kematian Korban

Setelah itu, pelaku dan anaknya pergi ke Karawang untuk mengambil uang ATM korban pada pukul 09.00 WIB.

Pelaku diketahui kembali ke rumah pada pukul 10.00 WIB.

RDS lalu masuk ke kamar dan berpura-pura panik sambil memanggil orang tua korban beserta tetangganya, seolah-olah ia tak mengetahui hal yang telah terjadi.

Bahkan, pelaku mengatakan istrinya tersedak bakso saat ayah korban dan tetangga melihat NAS sudah tergeletak di atas kasur.

suami bunuh istri di bekasi ditahan
Tersangka suami yang tega bunuh istri di Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Selasa (9/5/2023).

5. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah kasus ini terungkap, RDS ditahan di Polres Metro Bekasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," tutur Twedi.

Tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

"Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun," imbuh Twedi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Berita lain terkait Suami Bunuh Istri di Bekasi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas