Motif Suami Bunuh Istri di Bekasi, Berawal dari Cekcok, Pelaku Buat Skenario Korban Tersedak Bakso
Berikut motif suami membunuh istrinya di Bekasi dengan membuat skenario korban tersedak bakso.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial RDS (25) tega membunuh istrinya, NAS (27).
Pembunuhan itu terjadi di rumahnya di Kampung Pebayuran, Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (5/5/2023).
Polres Metro Bekasi telah mengamankan RDS.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan pelaku mencekik korban hingga tewas.
"Korban dilakukan kekerasan awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan, didorong."
"Sehingga setelah korban terjatuh, lalu tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban seperti itu sekitar 10 menit," ujarnya di Mapolrestro Bekasi, Cikarang, Selasa (9/5/2023), dilansir TribunBekasi.com.
Lantas, apa motif pelaku membunuh istrinya?
Polres Metro Bekasi memastikan tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menyebut, motif pembunuhan yakni emosi saat cekcok masalah rumah tangga.
"Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk."
"Kemudian pada kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan atau pembunuhan ini," jelasnya, Selasa, dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bekasi, Tenggorokan Korban Dijejali Bakso Seolah Tewas Tersedak
Menurutnya, emosi yang memuncak membuat RDS gelap mata hingga tega mencekik serta membekap istrinya sampai tewas.
"Ini spontan, spontan karena emosi permasalahan rumah tangga tidak ada masalah lain," papar Twedi.
Pelaku Buat Skenario Korban Tersedak Bakso
Sementara itu, pelaku juga membuat rencana untuk menutupi kematian sang istri.
Pelaku menciptakan skenario seolah-olah sang istri tewas tersedak bakso.
Hal tersebut demi mengaburkan aksi kejamnya sehingga lolos dari penjara.
"Ini dibuat alibi, jadi pelaku ini yang membeli bakso."
"Kemudian memasukkan potongan bakso ke dalam tenggorokannya korban," terang Twedi.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bekasi, Pelaku Rekayasa Kematian Korban Seolah Tewas Tersedak Bakso
Kronologi Pembunuhan
Diberitakan TribunJakarta.com, kasus suami membunuh istri di Bekasi tersebut terjadi pada Jumat (5/5/2023) lalu.
Saat itu, korban dikabarkan meninggal dunia akibat tersedak bakso.
Pagi itu sekira pukul 06.00 WIB, korban berusaha membangunkan suaminya yang masih terlelap.
Tak kunjung bergegas dari tempat tidurnya, NAS kesal hingga menyulut percekcokan.
NAS mengancam akan pergi dari rumah dengan membawa anak, tetapi upaya itu dihalangi pelaku.
Keduanya bertengkar pagi itu, RDS lalu meminta istrinya masuk ke dalam kamar.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Pemutilasi Irwan Hutagalung
Anaknya yang masih balita pun diminta duduk tenang di ruang tamu, sementara keduanya masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, percekcokan itu masih berlanjut.
Kesal dengan sikap sang istri, RDS langsung kalap mencekik leher korban menggunakan kedua tangan.
Pelaku lalu mengambil bantal dan membekap wajah sang istri selama 10 menit.
Pelaku juga menutup hidung sang istri menggunakan tangan kiri sambil tangan kanannya memegang leher korban.
Saat itu, pelaku memastikan istrinya meninggal dunia dengan mengecek denyut nadi di bagian leher yang ia pegang.
Sekira pukul 08.30 WIB, pelaku keluar mengajak anaknya membeli bakso tidak jauh dari kediamannya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Mayat Dicor di Semarang: Seorang Diamankan, Polisi Simpulkan Pembunuhan Berencana
Setelah kembali ke rumah, pelaku memasukkan satu butir bakso ke mulut istrinya yang sudah tewas.
"Jadi setelah korban tewas pelaku keluar rumah untuk membeli bakso dan membuat alibi bahwa korban tersedak oleh bakso," kata Twedi, Selasa.
Pelaku juga sempat berteriak untuk meminta pertolongan.
Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
Ancaman Hukuman
Setelah kasus ini terungkap, RDS ditahan di Polres Metro Bekasi atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
"Pasal yang akan kami terapkan yaitu pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ini akan dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan atau denda 45 juta rupiah," kata Twedi.
Tersangka juga dikenakan pasal berlapis terkait pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.
"Kemudian yang kedua kami juga akan mengenakan pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hukum pidana 15 tahun," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.