Penyebar Video Syur Karyawati Minimarket di Kendari Diancam 6 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar
Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sultra Sugi Hartono
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Polresta Kendari berhasil mengungkap beredarnya video syur dan menetapkan RH sebagai tersangka penyebar video viral 2 menit 27 detik yang menghebohkan masyarakat.
Penyidik memiliki bukti RH sebagai orang pertama yang menyebarkan video tak senonoh tersebut.
"Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup pelaku penyebaran video viral berinisial RH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Selasa (9/5/2023).
Pelaku mengaku telah menyebarkan video aksi tak senonoh tersebut kepada tiga orang temannya.
Di mana, video aksi tak senonoh didapatkan tersangka dari handphone milik pemeran video yang sudah dibelinya.
RH melakukan aksinya itu karena diduga kesal tak diberi uang oleh AA yang merupakan pemeran wanita dalam video viral tersebut.
Baca juga: Viral Video Syur Karyawati di Kendari Tersebar, Polisi Langsung Usut hingga Sosok Pemeran
"Pelaku jengkel karena korban tidak memberikan dana sesuai permintaan pelaku," tutur AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (9/5/2023).
Sebelum menyebar video tersebut, diketahui RH sendiri diduga melakukan pemerasan kepada pemeran video tersebut.
Ia mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila tidak dikirimkan uang sebagaimana yang diminta.
Berdasarkan keterangan pemeran wanita dalam video viral, dirinya sempat diperas oleh orang tak kenal melalui direct message atau DM Instagram.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh AA saat ditemui di Mapolresta Kota Kendari.
Kata A dirinya pernah dichat melalui Instagram oleh seorang tak dikenal.
"Dia minta uang untuk perbaiki motornya," ujarnya.