Pemuda Kolaka Cabuli Pacarnya yang Berumur 14 Tahun, Kini Pelaku Dijebloskan ke Tahanan
Kasus pencabulan anak SMP itu berawal saat pelapor dalam hal ini ibu korban mengecek keberadaan putrinya AF
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews Sultra.com Adrian Adnan Sholeh
TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA - Siswi SMP di Kolaka berinisial AF (14) menjadi korban rudapaksa yang dilakukan pemuda berinisial N (20).
Diketahui keduanya merupakan pasangan kekasih.
Mengingat korban masih di bawah umur kasus ini berlanjut di ranah kepolisian.
Pelaku yang tinggal di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sultra dijebloskan ke penjara sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur pada Rabu (10/05/2023).
Terungkapnya kasus rudapaksa ini setelah adik dari pelapor melihat bekas merah disekitar bibirnya seperti bekas ciuman.
Diapun menanyakan perihal tanda-tanda tersebut kepada korban AF.
Baca juga: Warga Latambaga Kabupaten Kolaka Ditemukan Tewas, Alat Pemotong Rumput Berada di Atas Badannya
“Adiknya bertanya ‘da apakan ko itu laki-laki’,” kata Kasubsi Penhas Humas Kepolisian Resort atau Polres Kolaka, Aipda Riswandi, dalam keterangannya.
AF pun akhirnya mengakui bahwa dirinya sudah digagahi oleh pacarnya saat menghilang semalam dari rumahnya.
Ibu korban akhirnya melaporkan dugaan kasus rudapaksa tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian diringkus aparat Polsek Watubangga bersama Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka pada Rabu (10/5/2023) sekitar pukul 13.00 wita.
Penangkapan terhadap sosok pelaku N dilakukan di kediamannya di Desa Lamoiko, Kecamatan Tanggetada.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.