Pria Nunukan Jalin Hubungan Asmara Via Daring, Fakta Mengejutkan Terungkap Usai 3 Bulan Berkenalan
Tiga bulan menjalin pacaran virtual, MN memeras BD dan mengancamnya dengan menyebarkan video tak senonoh yang direkamnya saat VCS.
Editor: Eko Sutriyanto

Laporan Wartawan Tribun Kaltara Febrianus Felis
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Pria di Nunukan Kalimantan Utara menjadi korban penipuan gara-gara tergiur dengan paras cantik seorang wanita yang ada di profil instagram dan WhatsApp.
Korban juga baru sadar ternyata wanita cantik yang dikenal melalui WhatsApp ternyata seorang laki-laki setelah 3 bulan kenalan.
Kasus ini bermula saat BD (22) berpacaran dengan seorang wanita cantik yang dilihat melalui foto profil WhatsApp.
Selama berpacaran, BD dan kekasihnya tak pernah bertemu namun menjalin komunikasi via WhatsApp.
BD sempat terpancing ketika pacarnya itu mengajak untuk video call sex atau VCS.
Setelah VCS berlangsung, BD terus menerus dimintai uang oleh kekasih virtualnya yang berinisial MN.
BD sampai harus mentransfer uang senilai Rp 2,2 juta kepada MN.
Baca juga: IPW Dukung Kapolri Usut Dugaan Pemerasan Rp 1,5 Miliar yang Seret Kapolda Kaltara dan Anak Buahnya
Tiga bulan menjalin pacaran virtual, MN memeras BD dan mengancamnya dengan menyebarkan video tak senonoh yang direkamnya saat VCS.
Pasalnya ketika VCS, MN merekam aksi BD sedang memuaskan birahi sendiri.
Takut video tak senonohnya itu tersebar, BD akhirnya mengadu ke polisi.
Belakangan diketahui bahwa MN bukanlah seorang wanita berparas cantik melainkan pria yang berasal dari Sebatik.
Kasus ini terbongkar setelah BD melaporkan ke Polsek Nunukan terkait dugaan tindakan pornografi, perkara penipuan, dan perkara percobaan pemerasan dengan pencemaran nama baik.
Polsek Nunukan berhasil menangkap MN pada Rabu (10/05/2023), dini hari.
Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan, menjelaskan perkenalan antara tersangka dan korban berawal dari aplikasi Instagram (IG) pada Februari 2023.
Korban tertipu, lantaran tersangka memasang foto perempuan berparas cantik dengan akun nayla_amiraaa31.
"Tersangka mengaku bernama Nayla, sehingga membuat korban tertarik untuk melanjutkan komunikasi dengan bertukar nomor handphone. Hubungan intens berlanjut hingga komunikasi via Whatsapp (Wa). Profil Wa tersangka juga memasang foto yang sama dengan di Ig," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/05/2023), pukul 15.00 Wita.
Antara korban dan tersangka saling berkomunikasi via WhatsApp layaknya orang berpacaran.
Korban semakin percaya, saat tersangka mengaku bekerja di sebuah hotel di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Kronologi Syifa Jadi Korban Penipuan Modus Like dan Subscribe Youtube, Uang Rp21 Juta Raib
Tersangka lalu memanfaatkan rasa percaya korban dengan meminta sejumlah uang.
"Korban mentransfer uang melalui dua nomor rekening yang berbeda dengan total Rp2,2 juta," ucap Sony.
Seusai menerima bukti transferan uang, tersangka mengajak korban melakukan video call sex atau VCS.
Dari keterangan korban, bahwa tergambar secara visual bagian tubuh wanita.
Hubungan komunikasi layaknya orang berpacaran terus berlanjut, namun korban mulai merasa kesal, karena tersangka terus-menerus meminta sejumlah uang sehingga korban perlahan menghindar untuk tidak berkomunikasi dengan tersangka.

"Akhir April 2023, tersangka kembali menghubungi korban via Wa untuk meminta transferan uang tanpa menyebutkan nilai nominalnya.
Korban saat itu cuek, tapi tiba-tiba tersangka mengirimkan sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang bermasturbasi," tuturnya.
Meski begitu, korban tetap tidak memberikan sejumlah uang.
Namun pada awal Mei 2023, tersangka kembali menghubungi korban sembari mengancam akan menyebarkan video tersebut, apabila tidak mentransfer uang.
"Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian ke polsek Nunukan. Jadi korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 juta," ungkap Sony.
Sony menuturkan, tersangka berhasil diamankan Polsek Nunukan di Pulau Sebatik berdasarkan beberapa petunjuk dari korban.
Belakangan diketahui, korban yang selama ini mengira tersangka adalah seorang wanita, ternyata dia seorang waria.
"Dari tangan tersangka kami temukan satu unit Hp Iphone 11 termasuk SIM Card yang berisi akun Ig nayla_amiraaa31 dan akun Wanya. Selain itu juga ada satu ATM Mandiri yang dipergunakan untuk menerima uang transferan dari korban," imbuhnya.
Terhadap tersangka MN alias Nayla dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Tiga Bulan Pacaran Virtual, Pemuda di Nunukan Diperas Pria yang Menyamar Wanita, Ancam Sebar Video
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.