Bos yang Ajak Ngamar Karyawati Terancam Dipecat Jika Terbukti Bersalah
Untuk saat PT Ikeda baru memberikan sanksi oknum manager outsorsing itu yakni dinonaktifkan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Cikwan Suwandi
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kuasa Hukum PT Ikeda, Ruddy Budhi Gunawan mengatakan, sampai saat ini perusahaan belum memecat karyawan yang diduga mengajak ngamar demi perpanjangan kontrak kerja karyawatinya di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Oknum yang diduga mengajak staycation karyawati berinisial AD dengan alasan perpanjangan kontrak yakni berinisial H yang mejabat sebagai manager outsorsing yang telah bekerja sejak tahun 2020.
"Saat ini oknum perusahaan itu sudah kami berikan sanksi yakni di nonaktifkan," kata Ruddy Budhi Gunawan yang dalam konferensi pers juga diikuti perwakilan Perusahaan yang digelar di Kabupaten Karawang, Sabtu (13/5/2023).
Ruddy mengatakan, pihaknya menunggu proses dari pihak kepolisian.
Baca juga: LPSK Masih Dalami Permohonan Perlindungan Karyawati AD di Kasus Ajakan Staycation Bos di Cikarang
"JIka memang terbukti bersalah maka sanksi yang lebih berat yakni PHK, " katanya.
Ruddy mengungkapkan apa yang dilakukan H, meskipun hanya makan dan kemudian berjalan-jalan dengan alasan pekerjaan sudah melanggar SOP perusahaan.
"Kami dengan kasus ini, perusahaan menyampaikan sangat empati kepada AD atas kejadian seperti ini dan berharap tidak akan terjadi lagi kepada karyawati dimana pun berada.
Tetapi kami pun berterimakasih kepada AD yang sudah berani menyampaikan kegundahan hatinya, melaporkan hal ini ke pihak berwenang."
"Sehingga kami cukup terimakasih . Sehingga kami pun tahu, karena awalnya tidak tahu, " kata Ruddy. (Cikwan Suwandi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bos yang Ajak Ngamar Karyawati agar Kontraknya Diperpanjang Belum Dipecat, Cuma Dinon-aktifkan